NARASITTODAY.COM – Lita Gading, psikolog yang belakangan dipolisikan oleh Ahmad Dhani, menegaskan bahwa konten yang ia buat bertujuan memberikan edukasi psikologis, bukan untuk merundung anak Dhani, SF.
“Ini edukasi, psikoedukasi,” ujar Lita, Kamis (10/7/2025).
Lita membantah tudingan bahwa dirinya melakukan perundungan dalam konten tersebut. Ia menyatakan niatnya justru untuk melindungi anak dari komentar negatif warganet.
“Tentu kan bisa dilihat videonya. Di mana letak perundungannya? Justru saya menghalau netizen dari perundungan sesungguhnya,” katanya.
Dalam video yang diunggahnya, Lita menyampaikan pandangan atas unggahan Ahmad Dhani yang ditujukan kepada mantan istrinya, Maia Estianty. Ia menilai bahwa mengungkit masa lalu secara publik bisa berdampak negatif pada anak.
“Kalau menurut saya seharusnya gak usah kayak begitu, masa lalu biarlah berlalu. Mau kalian bersihkan seperti apa pun kondisi kalian itu sudah tercatat di seluruh jejak digital,” tulis Lita di Instagram.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut bisa menyisakan luka emosional bagi anak, termasuk munculnya keraguan terhadap posisi dirinya dalam keluarga.
“Banyak pertanyaan secara legitimasi, anak yang sudah disahkan dalam arti dibenarkan diri kalian sendiri justru kalian itu menaruh lubang di dalam hati anak kalian sendiri,” ucapnya.
Terkait laporan polisi yang ditujukan kepadanya, Lita mengaku tetap tenang dan siap menunjukkan bukti-bukti jika diperlukan.
“Santai saja. Semua bukti ada di jejak digital,” tambahnya.
Ahmad Dhani Ajukan Laporan ke Polda Metro Jaya
Ahmad Dhani resmi melaporkan akun milik Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menyebut bahwa konten yang dibuat Lita memicu tindak perundungan terhadap SF dan dianggap sebagai eksploitasi anak di bawah umur.
“Kita melaporkan inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum positif kita, tapi juga menjadi konvensi internasional,” ujar Aldwin di Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga privasi anak di media, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak punya hak privasi untuk tidak dipublikasikan melalui media. Tidak boleh fotonya dipotong-potong, namanya diangkat ke media, dan distigmatisasi atas perilaku orang tuanya,” sambungnya.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, laporan terhadap Lita Gading juga mencakup dugaan pelanggaran UU ITE.***













