Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran

0
Ilustrasi Tilang, Foto dok : net

NARASITODAY.COMKepolisian Republik Indonesia secara resmi menggelar Operasi Patuh 2025 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7/2025).

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga Minggu, 27 Juli 2025.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa fokus dari Operasi Patuh 2025 adalah menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan.

Baca Juga :  Shandy Sjariff Ceritakan Perjuangan Putrinya Lawan Kelainan Mata, Jalani Dua Kali Operasi

“Kami akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” ujar Kombes Aries dalam keterangannya, Senin (14/7).

Sejumlah pelanggaran akan dikenai sanksi tilang hingga pidana kurungan. Adapun rincian sanksi sebagai berikut.

Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Pantau Langsung Kesiapan Pasukan, Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Tidak menggunakan helm standar: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga tiga bulan.

Mengemudi di bawah umur, denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan hingga empat bulan.

Selain penindakan, Operasi Patuh 2025 juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga :  Tak Disangka! Pengamen Cetak Prestasi Saat Operasi Patuh Lodaya di Bogor

Polri mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama selama berlangsungnya operasi.

“Maka dari itu, sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu khawatir saat ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” tukasnya.

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday