
NARASITODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama sejumlah instansi terkait membongkar 23 bangunan liar dan dua warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di kawasan Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/7/2025) pagi.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya sterilisasi kawasan terminal menjelang pelaksanaan program rehabilitasi infrastruktur tahun ini. Plh. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebut kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung tanpa kendala.
“Kegiatan penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif,” kata Anwar Anggana kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, 22 bangunan semi permanen dan satu bangunan permanen dibongkar menggunakan alat berat yang difasilitasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Selain itu, dua warung penjual miras berbagai merek juga turut ditertibkan.
“Adanya dua warung penjual miras berbagai merek yang juga dibongkar dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama,” tegas Anwar.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Pelanggaran Perda dan/atau Perbup, serta surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/1092-Tibum Tahun 2025 mengenai penataan PKL di Pasar Cibinong.
Setelah pembongkaran, pembersihan puing-puing bangunan akan dilanjutkan oleh armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari internal Satpol PP seperti Kabid Tibum, Kabid Linmas, Kasi Dalops, Kasi Deteksi Dini, PPNS, TRC Regu A, hingga Satpol PP Kecamatan Cibinong. Unsur eksternal yang ikut serta meliputi Polsek Cibinong, Garnisun, Dinas Perhubungan, PLN, PD Pasar Tohaga, DLH, dan UPT Penataan Bangunan Cibinong.***
Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday













