Hot Issue! Mie Gacoan Bali Jadi Sorotan Gara-gara Tunggakan Royalti

0
Mie Gacoan
Ilustrasi Tidak Ada Musik yang Dinyanyikan.foto:istock

NARASITTODAY.COM – Polemik royalti kembali mengemuka di ruang publik. Tidak hanya melibatkan musisi ternama, isu pelanggaran hak cipta kini juga menyeret perusahaan kuliner seperti Mie Gacoan di Bali. Dugaan pelanggaran performing rights menjadi sorotan, lantaran dapat berujung pada sanksi pidana.

Jenis Distribusi Royalti: Digital, Non Digital, dan Luar Negeri

Royalti performing rights umumnya terbagi dalam tiga kategori:

Digital: Pendapatan dari platform streaming musik.

Non Digital: Kompensasi atas penggunaan lagu dalam pertunjukan publik non digital, seperti konser, siaran radio, atau pemutaran musik di restoran.

Baca Juga :  Isu Royalti Musik Kembali Hangat, Opick Serahkan Pada Lembaga Terkait

Overseas: Royalti dari pemutaran lagu musisi Indonesia di luar negeri, termasuk konser internasional.

Kasus Mie Gacoan di Bali: Dugaan Pelanggaran Royalti

Restoran Mie Gacoan di Bali diduga belum membayarkan royalti performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk pemutaran lagu-lagu di tempat usaha mereka. Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi sejak tahun 2022, dan meskipun sempat dijadwalkan bertemu LMKN serta SELMI, pihak Mie Gacoan dilaporkan tidak hadir.

  •  Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Baca Juga :  Korea Selatan Resmi Kurangi Kuota Visa E-9, Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia dan Negara Tetangga

Sebelumnya, penyanyi Agnez Mo juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pencipta lagu Ari Bias karena dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan itu menimbulkan pro-kontra, bahkan mendapat komentar dari musisi seperti Ariel NOAH dan Armand Maulana.

“Apa yang dilakukan Ari Bias itu bisa punya efek yang akan panjang. Blundernya AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) ya disitu doang sebenarnya,” kata Ariel kepada detikcom.

Kontroversi ini juga memicu perdebatan soal siapa sebenarnya pengguna karya cipta dalam konteks hukum. VISI menyebut EO sebagai pihak pengguna, sementara AKSI berpendapat penyanyi-lah yang bertanggung jawab.

  • Lesti Kejora Terlapor Atas Dugaan Nyanyikan Lagu Tanpa Izin
Baca Juga :  Cinta Laura Ungkap Cara Jaga Badan, Tetap Makan Nasi Tapi Punya Aturan Sendiri

Kasus serupa juga dialami Lesti Kejora, yang dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya karena diduga membawakan lagu ciptaan Yoni tanpa izin maupun pembayaran royalti.

Beberapa pekerja seni musik menyuarakan berbagai pendapat mengenai kasus-kasus tersebut, menunjukkan bahwa persoalan royalti masih menjadi isu krusial di industri hiburan Tanah Air.***

sumber:detik

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday