Bukan Kaleng-kaleng! Mencuri Ayam di Bogor Tak Jadi Dipenjara Berkat Musyawarah

0
mencuri
Ilustrasi pencuri tertangkap basah.foto:istock

NARASITODAY.COM – Dua pria berinisial AR dan EP tertangkap tangan oleh warga usai kedapatan mencuri ayam di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya sempat berusaha kabur, namun akhirnya diamankan bersama oleh warga dan aparat kepolisian.

“Pelaku pencurian, AR dan EP, diamankan oleh warga dan Bhabinkamtibmas setelah berusaha melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista, dalam keterangan resminya pada Kamis (24/7/2025).

  • Peristiwa Terjadi pada Malam Hari, Warga Lapor ke Polisi
Baca Juga :  Usai Diresmikan, Menag Titip Agar Memakmurkan Masjid Agung Al-Ikhlas Podomoro di Tenjo

Insiden tersebut terjadi pada Rabu malam (23/7/2025). Setelah menangkap pelaku, warga segera melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.

  • Mediasi dan Penyelesaian Tanpa Proses Hukum

Meski sempat memicu keresahan warga, kasus tersebut tidak berujung pada proses hukum. Polisi menyampaikan bahwa korban berinisial SA dan kedua pelaku sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara musyawarah.

Baca Juga :  Jerman Ikuti Jejak Negara Eropa Lain, Larang Penggunaan Handphone di Sekolah untuk Siswa di Bawah 16 Tahun

“Kedua belah pihak, SA (korban) dan pelaku pencurian, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah,” jelas Yulista.

Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak dengan pendampingan dari Polsek Cileungsi.

Baca Juga :  Drama Menegangkan di Kumamoto Masters: Rinov/Pitha Bangkit dari Ketinggalan untuk Kalahkan Juara Dunia Thailand!

“Hasil kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Polsek Cileungsi akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan kesepakatan ini,” tutup Yulista.***

sumber:detik

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday