NARASITODAY.COM, CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menegaskan seluruh desa di wilayahnya wajib bersikap transparan dalam pengelolaan dana desa.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas anggaran yang diterima dan digunakan pemerintah desa.
“Kami mengimbau seluruh desa di Kabupaten Cianjur untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat juga harus tahu, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Cianjur, Dendy Renaldy, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (2/8/2025).
Dendy menjelaskan, prinsip transparansi ini telah diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam aturan tersebut, kepala desa diwajibkan menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.
“Media yang bisa digunakan seperti papan informasi desa, website resmi desa, atau media sosial desa,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi bertujuan mendorong masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan desa sehingga potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini.
“Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.***














