Operasi Gabungan Satreskrim Bogor Amankan 11 Tersangka Pelaku Curian Motor

0
Satreskrim
komplotan curanmor roda dua yang beraksi sejak Juli hingga awal Agustus 2025. Sebanyak 11 pelaku diamankan beserta 10 unit motor curian tanpa surat.(foto: Amelia Azizah/timetoday.id)

NARASITODAY.COM, BOGORSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) roda dua yang beraksi di wilayah hukum Kota Bogor. Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Juli hingga awal Agustus 2025.

Sebanyak 11 pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AGP, Y, TH, HAS, D, RA, RR, F, ARA, AOS, dan RHR. Selain para tersangka, polisi juga menyita 10 unit sepeda motor hasil curian tanpa surat kendaraan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmato Mengerahkan 224 Petugas Pengamanan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1446 H

“Berhasil diamankan sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor dari berbagai macam merk, tipe, dan jenis yang diamankan tanpa surat kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Rabu (6/8/2025).

Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan antara Satreskrim Polresta Bogor Kota dan unit reskrim polsek jajaran. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini terbagi dalam kelompok kecil dengan pembagian peran: pemantau situasi, eksekutor, dan joki.

Modus pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan anak kunci palsu atau letter T. Aksi biasanya dilakukan dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Sasaran utama adalah kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau permukiman warga.

Baca Juga :  Potongan PBB dan Penghapusan Denda, Cara Pemkot Bogor Apresiasi Warga Taat Pajak

Motif para pelaku diduga karena alasan ekonomi dan gaya hidup konsumtif.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 10 unit sepeda motor, dua lembar STNK, dua buah BPKB, dua kunci letter T berikut dua mata kunci, satu unit Honda Beat Street, dan satu buah kunci kontak.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Bogor Apresiasi Sinergi dan Dedikasi Polres Bogor

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

“Masyarakat diminta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana. Tetap waspada saat memarkirkan kendaraan, kunci ganda, dan pasang CCTV jika memungkinkan,” pungkas Aji.***

Editor : Alysa

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id