KPAD Kabupaten Bogor Kritik Tren Bendera One Piece, Khawatirkan Nasionalisme Anak

0
KPAD
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor menyoroti tren pengibaran bendera bergambar karakter anime One Piece saat perayaan HUT ke-80 RI.(Foto : pinterest.com)

NARASITODAY.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengingatkan agar tren pengibaran bendera bergambar karakter anime One Piece saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI tidak dibiarkan.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada, menilai fenomena tersebut berpotensi memberi dampak kurang baik terhadap perkembangan anak, terutama dalam hal rasa nasionalisme.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Perkuat Budaya Literasi Masyarakat Lewat Festival Literasi

“Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. Anak-anak remaja yang mulai berpikir kritis bisa saja bertanya-tanya ketika melihat maraknya bendera One Piece yang dikibarkan bersama Sang Merah Putih,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan kebebasan berekspresi memang dijamin negara, namun ekspresi tersebut harus selaras dengan tradisi, etika, budaya bangsa, dan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap generasi muda.

Baca Juga :  5 Inspirasi Rayakan Kemerdekaan 17 Agustus di Rumah yang Asyik dan Menyenangkan

Menurutnya, pemasangan bendera bergambar karakter fiksi sejajar atau di bawah Merah Putih pada momen sakral kemerdekaan dapat memengaruhi pola pikir dan psikologis anak.

“Berbeda jika yang ikut meramaikan adalah bendera organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas dan diakui negara. Itu justru memperkokoh nuansa nasionalisme,” katanya.

Baca Juga :  Upacara dan Buka Puasa Bersama Peringatan HUT Kostrad ke-65 Dihadiri Bupati Bogor

KPAD Kabupaten Bogor mendorong pemerintah dan aparat untuk mengambil langkah tegas melarang pengibaran bendera One Piece dalam perayaan HUT RI demi menghormati simbol negara dan menjaga kepentingan terbaik anak.***

Editor : Alysa

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id