Perusahaan Dalam Negeri Diduga Terlibat dalam Tambang Ilegal Dekat Jakarta

0
tambang
Kementerian ESDM mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) komoditas bauksit di wilayah Cibinong, Jawa Barat yang disebut berada di pinggir Jakarta.(Foto : cnbcindonesia.com)

NARASITODAY.COOM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) komoditas bauksit di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan yang disebut “pinggir Jakarta”.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huawe, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Cibinong ya, itu sudah ada penindakan ya Cibinong. Ada apa, tambang galian di sana galian itu mineral ya, bukan galian C, itu mineral logam. Sudah ada beberapa penyelidikan juga kita lakukan,” ujar Jeffri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Ramaphosa Kerahkan Militer untuk Perangi Geng Kriminal Dan Penambangan Ilegal

Jeffri menambahkan bahwa skala aktivitas PETI di Cibinong tergolong besar, namun penindakan tidak bergantung pada ukuran, melainkan pada dampaknya terhadap tata kelola pertambangan.

“Kalau dari sini, di Cibinong karena termasuk besar ya. Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu dia berdampak untuk tertib tata kelola kita lakukan,” katanya.

Baca Juga :  Yen Merosot Meski Bank of Japan Naikkan Suku Bunga, Pasar Pertanyakan Kesehatan Fiskal Jepang

Ditjen Gakkum mencatat bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah. Meski belum merinci angka pasti, Jeffri memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan dalam negeri.

“Yang jelas itu (potensi kerugian negara) miliaran lah, kalau urusan tambang pasti miliaran. (Perusahaan) dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tegaskan Larangan Jual Rokok Ilegal di Marketplace, Minta Tindakan Cepat

Penanganan terhadap aktivitas PETI akan dilakukan secara optimal mulai September mendatang. Jeffri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru, mengingat Ditjen Gakkum Kementerian ESDM baru terbentuk pada November 2024 dan memiliki Dirjen definitif sejak akhir Juni 2025.

“Dan itu dilakukan paralel dengan penyiapan sisi pengadministrasian penanganan perkara. Ini kebijakan baru ya,” tutupnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com