
NARASITODAY.COM, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur membekuk RS, terduga pelaku pencurian di Toko Emas Mutiara Selatan, Kampung Cisitu, Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Pasung, Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jumat (8/8/2025).
Selain RS, polisi juga menangkap dua dari empat orang penadah, yakni SD (48) warga Dusun Tiben, Kelurahan Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dan AB (47) warga Dusun Bunder, Kelurahan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aksi pencurian terjadi saat toko emas dalam keadaan kosong dan pintu tidak terkunci.
Pelaku mengambil kalung emas seberat 154 gram, uang tunai Rp40 juta, dan satu unit ponsel. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp165,3 juta.
“RS menjual sebagian perhiasan emas hasil curian kepada para penadah tanpa disertai surat-surat resmi,” ujar Tono.
Dari tangan SD, polisi mengamankan kalung emas seberat 35 gram, sedangkan AB membeli perhiasan emas dengan cara serupa.
RS juga menjual barang curian kepada EK dan KT yang kini berstatus buron (DPO).
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada, serta tidak meninggalkan toko atau tempat usaha dalam keadaan kosong demi mencegah tindak kejahatan.***
Wartawan : Andreas













