NARASITODAY.COM, TANGERANG- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih telah ditandatangani.
Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman teknis yang lebih jelas bagi pelaksanaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Setelah turun dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, saya langsung menandatangani Permendes tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih,” kata Yandri di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/8/2025).
Yandri menyebutkan, pengesahan Permendes akan dilakukan sebelum 17 Agustus 2025 sebagai hadiah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Aturan tersebut telah disepakati lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koperasi.
Permendes ini akan mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih, mulai dari penyusunan proposal bisnis, besaran anggaran, hingga format persetujuan.
Mekanisme ini juga akan menjadi acuan koperasi dalam menentukan jenis usaha, seperti pupuk, LPG, atau sembako, untuk diajukan pembiayaannya ke Bank Himbara.
“Permendes akan mendetailkan prosedurnya. Misalnya, mereka mau buka bisnis pupuk, LPG, atau sembako, itu ada mekanismenya,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut diharapkan mendukung operasional seluruh Kopdes yang telah berbadan hukum, sekaligus menjaga keamanan dan transparansi dalam proses pinjaman.
Pengembalian pinjaman akan diatur melalui mekanisme bagi hasil keuntungan koperasi.
Mendes Yandri berharap keberadaan Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, mempermudah akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.***
Wartawan : Andreas














