
NARASITODAY.COM,BOGOR- Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, mengatakan langkah ini diambil setelah usulannya mendapat respons dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bogor.
“Kemarin direspon dan pimpinan menyetujui untuk ke depan Peraturan Daerah tentang adat ini menjadi Propemperda prioritas yang harus diperjuangkan,” kata Nurodin yang akrab disapa Jaro Peloy, saat menghadiri acara Tour Malasari Halimun Salak di Citalahab, Sabtu (24/8/2025).
Ia menilai masyarakat adat masih eksis menjaga nilai-nilai kearifan lokal, namun belum mendapat perlindungan hukum yang memadai dari pemerintah daerah.
Nurodin berharap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor juga mengusulkan regulasi serupa. Namun, jika tidak dilakukan, Fraksi PKB siap mengajukan Raperda itu sebagai Perda inisiatif DPRD.
“Prosesnya diusulkan dulu, kalau saya sih meminta supaya jadi pengusulnya dinas, sesuai dengan keseriusan political will daripada dinas tersebut untuk memayungi masyarakat adat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jaro Peloy juga mengungkapkan filosofi Masyarakat Adat Kasepuhan, yakni “Tilu Sapamulu, Dua Sakarupa, Nu Hiji Pilihan Neun” yang menggambarkan kehidupan harmonis dan sinergis antara adat, agama, dan negara.***
Wartawan : Andreas













