Fraksi PKB Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor

0
Kasepuhan
Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai PKB Nurodin Jaro Ade bersama Ketua Padepokan Buana Raksa Budaya Padjajaran Uchu. Foto : (Dok. Narasitoday.com).

NARASITODAY.COM,BOGOR- Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, mengatakan langkah ini diambil setelah usulannya mendapat respons dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bogor.

“Kemarin direspon dan pimpinan menyetujui untuk ke depan Peraturan Daerah tentang adat ini menjadi Propemperda prioritas yang harus diperjuangkan,” kata Nurodin yang akrab disapa Jaro Peloy, saat menghadiri acara Tour Malasari Halimun Salak di Citalahab, Sabtu (24/8/2025).

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Desa di Nanggung Mulai Dibangun Usai Rusak Akibat Bencana 2020

Ia menilai masyarakat adat masih eksis menjaga nilai-nilai kearifan lokal, namun belum mendapat perlindungan hukum yang memadai dari pemerintah daerah.

Nurodin berharap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor juga mengusulkan regulasi serupa. Namun, jika tidak dilakukan, Fraksi PKB siap mengajukan Raperda itu sebagai Perda inisiatif DPRD.

Baca Juga :  Fetty Anggraenidini Ajak Warga Menteng Cegah Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

“Prosesnya diusulkan dulu, kalau saya sih meminta supaya jadi pengusulnya dinas, sesuai dengan keseriusan political will daripada dinas tersebut untuk memayungi masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jaro Peloy juga mengungkapkan filosofi Masyarakat Adat Kasepuhan, yakni “Tilu Sapamulu, Dua Sakarupa, Nu Hiji Pilihan Neun” yang menggambarkan kehidupan harmonis dan sinergis antara adat, agama, dan negara.***

Baca Juga :  Perhatian Lebih Terhadap Ponpes, Lima Titik Tengah Berjalan Pembangunan MCK di Nanggung

 

Wartawan : Andreas