Kebijakan Parkir Liar Non-Tunai di Cibinong, Bogor, Picu Kekhawatiran Juru Parkir

0

NARASITODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor baru-baru ini memicu perhatian publik dengan kebijakan baru yang mengizinkan parkir liar menggunakan metode pembayaran non-tunai melalui QRIS di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kebijakan ini dijadwalkan untuk diuji coba mulai 19 Agustus 2024, dengan melibatkan 35 anggota Dishub sebagai pengelola parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Fenomena ‘Kumpul Kebo’ Meningkat, Pasangan Hidup Bersama Tanpa Nikah di Indonesia

“Keputusan ini diambil karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait parkir liar di sepanjang Jalan Tegar Beriman,” ujar Dadang.

Berdasarkan pantauan BogorTodar (Todaygrup) di lokasi pada Senin (12/8/2024), rambu larangan parkir yang sebelumnya dipasang di sepanjang Jalan Tegar Beriman telah diganti dengan rambu yang mengizinkan parkir.

Meski demikian, keputusan ini menuai kekhawatiran dari para juru parkir setempat yang mempertanyakan masa depan pekerjaan mereka.

Ahmad, salah satu juru parkir yang telah lama bekerja di kawasan tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya atas perubahan ini.

Baca Juga :  Dalam Semalam Dua Rumah Tersambar Petir dan TPT Longsor di Cileuksa, Warga Dievakuasi

“Saya tidak tahu bagaimana nasib kami ke depannya. Apakah kami akan tetap bekerja dengan sistem gaji atau bagaimana,” ungkapnya.

Ia juga mengutarakan ketakutannya bahwa perubahan ini bisa berdampak negatif pada kehidupan keluarganya.

“Di rumah, saya harus menafkahi keluarga. Kalau saya pulang tanpa penghasilan, bagaimana nasib anak istri saya?” keluh Ahmad.

Ahmad berharap jika kebijakan baru ini diterapkan secara efektif, Dishub Kabupaten Bogor bisa tetap melibatkan para juru parkir yang sudah ada.

“Kalau misalnya ada uji coba, minimal ada uang saku Rp50 ribu, jadi masih ada pemasukan. Tapi kalau hanya honor atau tidak ada kepastian, lalu aturan berubah, kami harus bagaimana?” harapnya.

Baca Juga :  Florida Setujui Ganti Nama Bandara Jadi Trump International Airport

Sementara itu, pihak Dishub Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai nasib para juru parkir yang terkena dampak dari kebijakan ini.

Uji coba sistem parkir non-tunai ini diharapkan dapat memberikan solusi atas masalah parkir liar di Jalan Tegar Beriman, sekaligus mengakomodasi kepentingan para pekerja yang selama ini mengandalkan pekerjaan mereka sebagai juru parkir.