LaNyalla Surati Presiden Prabowo, Soroti Permenpora 14/2024 yang Dinilai Bertentangan dengan UU Keolahragaan

0
Presiden Prabowo
Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

NARASITODAY.COM, JAKARTA- Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait kegelisahan para pelaku olahraga nasional atas terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.

Menurut LaNyalla, meski tujuan Permenpora itu untuk memperbaiki tata kelola olahraga, terdapat sekitar 10 pasal yang justru berpotensi mengganggu kemandirian organisasi olahraga.

Baca Juga :  Buka Layanan Baru, dr. Rino Agustian Praja Perkuat Poli Mata RSUD R. Moh. Noh Nur Bogor Barat

“Ini membuat kegelisahan stakeholder olahraga. Tidak boleh dibiarkan, karena olahraga merupakan etalase penting negara di dunia internasional,” ujar LaNyalla, Kamis (28/8/2025).

Ia menilai pemberlakuan aturan tersebut berpotensi mengganggu pembinaan atlet hingga menurunkan prestasi olahraga nasional.

Bahkan, ada kekhawatiran induk olahraga internasional akan membekukan federasi olahraga di Indonesia karena dianggap ada intervensi pemerintah.

Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang mewajibkan ketua organisasi olahraga membuat pernyataan kesanggupan mencari dana di luar anggaran pemerintah.

Baca Juga :  Barcelona Putuskan Tidak Perpanjang Kontrak Lewandowski, Siap Lepas Gratis 2026

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 79 UU Keolahragaan serta PP 46/2024.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) yang mengatur pelantikan pengurus organisasi olahraga prestasi oleh Menteri, dianggap menyalahi Pasal 37 UU Keolahragaan.

Undang-undang menegaskan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan induk cabang olahraga bersifat mandiri, termasuk dalam hal pelantikan pengurus.

“Pengurus cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI, bukan pemerintah. Di seluruh dunia, olahraga itu bersifat independen, sesuai prinsip dasar Olympic Charter,” jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Baca Juga :  Cara Membuat Mie Godog Jawa yang Nikmat dan Mudah di Dapur Anda

LaNyalla menambahkan, surat yang dikirim ke Presiden juga dilengkapi kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya, termasuk daftar 10 pasal Permenpora yang menjadi sorotan.

“Surat sudah diterima di Setneg, dan saya tembuskan juga kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X DPR, Komite III DPD, KONI, KOI, dan Menpora. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkasnya.***

Editor : Andreas