Jaga Stabilitas Ekonomi, Tarif Listrik Juli-September 2025 Tetap Sesuai Regulasi

0
tarif listrik
Ilustrasi memasukan kode dalam token listrik.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan selama periode Juli hingga September 2025. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

  • Tarif Pelanggan Subsidi Tetap Stabil

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta industri kecil.

Baca Juga :  Aktivitas Vulkanik Merapi Meningkat, Warga Diminta Tetap Waspada Saat Hujan Deras

Jisman menambahkan, “Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.”

  • Penyesuaian Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski parameter ekonomi untuk Triwulan III 2025 menunjukkan tren kenaikan, pemerintah tetap memutuskan untuk mempertahankan tarif.

  • PLN Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Baca Juga :  TNI- Polri Turun ke Desa, Jaga Sinergi, Bangun Kepedulian Warga Ciampea Hadapi Musim Hujan

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Darmawan juga menegaskan bahwa PLN terus melakukan efisiensi operasional untuk memperlancar bisnis dan mendorong penjualan listrik secara agresif.

Baca Juga :  Status Gunung Semeru Naik ke Level IV (AWAS), Warga Diminta Evakuasi dan Jauhi Radius 20 Km
Golongan Pelanggan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR ≥6.600 VA Rp 1.699,53
B-2/TR 6.600–200 kVA Rp 1.444,70
B-3/TM >200 kVA Rp 1.114,74
I-3/TM >200 kVA Rp 1.114,74
I-4/TT ≥30.000 kVA Rp 996,74
P-1/TR 6.600–200 kVA Rp 1.699,53
P-2/TM >200 kVA Rp 1.522,88
P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp 1.699,53
L/TR, TM, TT Rp 1.644,52

Langkah ini diharapkan dapat memberikan stabilitas ekonomi dan mendukung aktivitas masyarakat serta pelaku usaha di seluruh Indonesia.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com