Harga Beras Fortifikasi Melonjak di Ritel Modern, Aliansi Petani Desak Pemerintah Bertindak

0
ritel modern
Ilustrasi pembeli yang sedang membeli beras.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM – Beras kemasan 5 kilogram dengan harga lebih dari Rp140 ribu mulai marak beredar di sejumlah ritel modern. Produk tersebut diduga merupakan beras khusus yang difortifikasi dengan tambahan nutrisi seperti vitamin dan zinc.

Harga ini jauh melampaui beras medium maupun premium, bahkan lebih dari dua kali lipat harga beras SPHP milik Perum Bulog yang dijual Rp60.000 per 5 kg.

  • Aliansi Petani Kecam Dominasi Beras Mahal

Dalam pernyataan resmi yang dikutip Rabu (3/8/2025), Aliansi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia melalui Debi Syahputra menyampaikan kecaman terhadap produsen dan pelaku ritel yang dinilai sengaja menghilangkan beras medium dan premium dari pasaran. Ia menyebut rak-rak toko kini didominasi oleh beras fortifikasi berharga tinggi yang menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Katy Perry dan Lima Wanita Inspiratif Terbang ke Batas Atmosfer dalam Misi NS-31

“Ini jelas perlawanan mafia pangan. Produsen mendapat keuntungan dari subsidi pemerintah yang nilainya Rp155,5 triliun tahun ini, termasuk pupuk bersubsidi hingga 9,5 juta ton. Tapi rakyat justru dipaksa membeli beras mahal. Negara tidak boleh kalah,” tegas Debi.

  • Pasar Dikuasai Beras Fortifikasi, Konsumen Terdesak

Debi mengungkapkan bahwa beras fortifikasi dengan harga Rp20.000–Rp35.000 per kilogram kini mendominasi pasar, sementara beras medium dan premium semakin sulit ditemukan. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk penggeseran pola konsumsi masyarakat secara sistematis.

“Kondisi ini membuktikan adanya upaya sistematis untuk menggeser konsumsi masyarakat dari beras terjangkau ke beras mahal,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar dinamika pasar, melainkan bentuk perlawanan terhadap kebijakan negara. “Mereka menantang negara secara terbuka,” katanya.

  • Desakan Pemeriksaan dan Pengawasan Distribusi
Baca Juga :  Lonjakan Harga Telur Ayam Picu Dilema Pedagang Pasar Cibinong

Debi mendesak Satgas Pangan Polri untuk segera turun tangan memeriksa produsen dan ritel yang enggan menjual beras medium dan premium.

“Satgas Pangan harus bertindak cepat. Jangan biarkan mafia pangan mengendalikan pasar sesuka hati. Pemerintah sudah menyalurkan subsidi besar, hasilnya harus dirasakan rakyat, bukan dinikmati segelintir pelaku usaha,” ujarnya.

Ia juga meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Perdagangan, dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk mengambil langkah konkret dalam pengawasan distribusi beras.

“Bapanas jangan hanya memberi komentar, tapi harus mengorkestrasi logistik. Negara harus hadir, memastikan beras medium dan premium tersedia di pasar dengan harga wajar. Ini soal kedaulatan pangan, dan negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Lakukan Diseminasi Audit Kasus Stunting Periode I Tahun 2024

Beras fortifikasi termasuk dalam kategori beras khusus yang tidak diatur dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023, beras khusus mencakup beras ketan, merah, hitam, varietas lokal, fortifikasi, organik, indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, serta beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan akses pangan yang adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, di tengah subsidi besar yang telah digelontorkan pemerintah untuk sektor pertanian.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com