NARASITODAY.COM – Google perusahaan teknologi di bawah naungan Alphabet Inc, berhasil memenangkan gugatan persaingan usaha yang diajukan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Dalam sidang yang digelar Selasa (2/9/2025), Hakim Distrik AS Amit Mehta menolak permintaan pemerintah untuk memaksa Google menjual sejumlah lini bisnis utamanya, termasuk layanan pencarian, browser Chrome, dan sistem operasi Android.
Putusan tersebut menjadi momen krusial dalam upaya panjang pemerintah AS membatasi dominasi perusahaan teknologi besar. Meski Google tidak diwajibkan melepas produknya, perusahaan tetap dikenai kewajiban untuk membagikan data pencarian kepada para pesaing. Tujuannya adalah menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat di pasar mesin pencari daring.
Risiko dan Dampak Jangka Panjang
Deepak Mathivanan, analis dari Cantor Fitzgerald, menilai kewajiban berbagi data bisa menjadi tantangan bagi Google. Namun, ia memperkirakan dampaknya tidak akan langsung dirasakan oleh konsumen.
“Dibutuhkan waktu cukup lama bagi konsumen menerima pengalaman baru dari para pesaing,” ujarnya.
Keputusan pengadilan ini juga membawa angin segar bagi Apple dan sejumlah produsen perangkat lainnya. Hakim Mehta mengizinkan Apple tetap menerima pembayaran bagi hasil dari Google atas penempatan Google Search sebagai mesin pencarian default di perangkat mereka. Berdasarkan analisis Morgan Stanley tahun lalu, nilai kerja sama tersebut diperkirakan mencapai US$ 20 miliar per tahun.
Peluang Baru bagi Kompetitor
Dalam putusannya, Mehta menyatakan bahwa produsen perangkat dan browser kini memiliki ruang lebih luas untuk mengintegrasikan aplikasi pesaing Google. Hal ini diyakini akan memperkuat posisi kompetitor dalam jangka panjang.
Meski memenangkan gugatan, Google menyatakan akan tetap mengajukan banding. CEO Google Sundar Pichai sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa kewajiban berbagi data bisa membuka celah bagi pesaing untuk meniru teknologi pencarian milik Google.
Namun, Mehta menegaskan bahwa “meniru kualitas Google Search bukanlah hal mudah.” Ia menambahkan bahwa solusi yang diambil hanya sebatas “mewajibkan pengungkapan data mentah.”***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














