Google Menang Gugatan Antimonopoli, Tapi Tetap Wajib Buka Akses Data Pencarian

0
gugatan
Gedung Google baru di kawasan south lake.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM – Google perusahaan teknologi di bawah naungan Alphabet Inc, berhasil memenangkan gugatan persaingan usaha yang diajukan oleh pemerintah Amerika Serikat.

Dalam sidang yang digelar Selasa (2/9/2025), Hakim Distrik AS Amit Mehta menolak permintaan pemerintah untuk memaksa Google menjual sejumlah lini bisnis utamanya, termasuk layanan pencarian, browser Chrome, dan sistem operasi Android.

Putusan tersebut menjadi momen krusial dalam upaya panjang pemerintah AS membatasi dominasi perusahaan teknologi besar. Meski Google tidak diwajibkan melepas produknya, perusahaan tetap dikenai kewajiban untuk membagikan data pencarian kepada para pesaing. Tujuannya adalah menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat di pasar mesin pencari daring.

Baca Juga :  Pleno DPD KNPI Kota Bogor, Ketua Bidang OKK : Penegasan Bebas Atas Nama KNPI

Risiko dan Dampak Jangka Panjang

Deepak Mathivanan, analis dari Cantor Fitzgerald, menilai kewajiban berbagi data bisa menjadi tantangan bagi Google. Namun, ia memperkirakan dampaknya tidak akan langsung dirasakan oleh konsumen.

“Dibutuhkan waktu cukup lama bagi konsumen menerima pengalaman baru dari para pesaing,” ujarnya.

Baca Juga :  Google Berupaya Memperbaiki Kesalahan Informasi Nilai Tukar Rupiah

Keputusan pengadilan ini juga membawa angin segar bagi Apple dan sejumlah produsen perangkat lainnya. Hakim Mehta mengizinkan Apple tetap menerima pembayaran bagi hasil dari Google atas penempatan Google Search sebagai mesin pencarian default di perangkat mereka. Berdasarkan analisis Morgan Stanley tahun lalu, nilai kerja sama tersebut diperkirakan mencapai US$ 20 miliar per tahun.

Peluang Baru bagi Kompetitor

Dalam putusannya, Mehta menyatakan bahwa produsen perangkat dan browser kini memiliki ruang lebih luas untuk mengintegrasikan aplikasi pesaing Google. Hal ini diyakini akan memperkuat posisi kompetitor dalam jangka panjang.

Baca Juga :  Tutup Akhir Tahun, Pemkab Bogor Borong Dua Penghargaan Bergengsi di Anugerah Philotra Jawa Barat 2024

Meski memenangkan gugatan, Google menyatakan akan tetap mengajukan banding. CEO Google Sundar Pichai sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa kewajiban berbagi data bisa membuka celah bagi pesaing untuk meniru teknologi pencarian milik Google.

Namun, Mehta menegaskan bahwa “meniru kualitas Google Search bukanlah hal mudah.” Ia menambahkan bahwa solusi yang diambil hanya sebatas “mewajibkan pengungkapan data mentah.”***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber