Bahlil Pastikan Pencabutan Izin Tambang Martabe Hasil Kajian Mendalam

0
Bahlil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Foto : dok.Ist

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Gelombang penertiban kawasan hutan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya menyentuh salah satu raksasa tambang emas di Sumatra Utara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengonfirmasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR).

Langkah drastis ini diambil di tengah sorotan publik terhadap rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra belakangan ini. Pemerintah menilai, pembenahan tata kelola lingkungan tidak lagi bisa ditawar.

Ketegasan ini berawal dari Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto melalui sambungan virtual dari London, Senin (19/1/2026). Berdasarkan laporan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga :  India Geser Jepang Jadi Ekonomi Ke-4 Terbesar Dunia, Bidik Posisi Jerman pada 2027

Ditemui di Gedung DPR RI pada Kamis (22/1/2026), Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pencabutan IUP PTAR bukanlah keputusan yang tergesa-gesa.

“Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara Itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” terang Bahlil.

Latar belakang pencabutan ini berakar pada audit lingkungan yang dipercepat pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Satgas PKH melakukan investigasi khusus terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi merusak lingkungan.

Baca Juga :  Bahlil Bakal Sikat Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan

Total terdapat 28 perusahaan yang terkena “merah”, terdiri dari 22 perusahaan pemanfaatan hutan dengan luas mencapai satu juta hektare, serta enam perusahaan lainnya di sektor tambang dan perkebunan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo Hadi.

Di sisi lain, suasana di internal PT Agincourt Resources masih diselimuti ketidakpastian. Hingga Rabu (21/1/2026), perusahaan mengaku baru mengetahui kabar pencabutan izin tersebut melalui pemberitaan di media massa.

Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, menyatakan pihaknya masih menunggu dokumen hitam di atas putih dari pemerintah.

“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dari Gunung Kidul untuk Nusantara, Fuad Fach Rudy Bawa Pesan Penting Lewat Musik

Meski demikian, pihak Agincourt menekankan bahwa mereka tetap menghormati wewenang pemerintah sambil berupaya menjaga hak-hak hukum perusahaan. Katarina menegaskan bahwa selama ini perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambah Katarina.

Kini, masa depan tambang emas Martabe berada di persimpangan jalan. Sementara pemerintah bersiap melakukan “proses lebih lanjut” pasca pencabutan, pelaku industri tambang nasional kini mengamati dengan saksama seberapa jauh komitmen hijau pemerintah akan ditegakkan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com