Kontroversi Sewa Rahim untuk “Nitip” Kehamilan, Ramai Dipakai Artis Hollywood

0
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Mykola Sosiukin)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Praktik surrogacy atau sewa rahim kembali jadi sorotan setelah penyanyi Meghan Trainor mengumumkan kelahiran anak ketiganya melalui ibu pengganti. Bayi perempuan yang diberi nama Mikey Moon itu lahir dari seorang surrogate mother, dan Meghan menyebut keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan panjang terkait kondisi kesehatan fisik maupun mentalnya.

Surrogacy sendiri merupakan prosedur ketika seorang perempuan mengandung dan melahirkan bayi untuk pasangan atau individu lain. Dalam praktiknya, surrogacy terbagi menjadi dua jenis, yaitu gestasional dan tradisional. Pada gestasional, ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan bayi karena embrio berasal dari sel telur dan sperma pasangan/donor. Sedangkan pada surrogacy tradisional, ibu pengganti menggunakan sel telurnya sendiri sehingga ada keterkaitan genetik.

Baca Juga :  Vakum karena Kehamilan, Mahalini Dapat Dukungan Penuh dari Rizky Febian

Di Amerika Serikat, surrogacy termasuk praktik yang cukup umum, terutama di kalangan selebritas. Sejumlah nama besar seperti Kim Kardashian, Paris Hilton, Chrissy Teigen, Priyanka Chopra, dan lainnya diketahui juga pernah menjalani prosedur serupa.

Baca Juga :  BRIN Temukan 1 dari 7 Anak Indonesia Terpapar Timbal, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Meski populer, surrogacy tetap menuai pro dan kontra. Di Indonesia sendiri, praktik ini termasuk ilegal dan tidak diperbolehkan. Di sisi lain, di beberapa negara surrogacy telah menjadi industri besar yang melibatkan teknologi bayi tabung (IVF) serta jaringan agen internasional.

Perdebatan terbesar muncul pada aspek etika. Kelompok yang menolak menilai surrogacy berpotensi menjadi bentuk eksploitasi perempuan, terutama jika dilakukan secara komersial dan menyasar kelompok rentan. Namun, pendukungnya beranggapan bahwa ada juga perempuan yang menjadi ibu pengganti secara altruistik (non-komersial), sehingga keputusan tersebut dianggap bagian dari otonomi tubuh selama ada persetujuan penuh.

Baca Juga :  Mengungkap 4 Manfaat Tersembunyi dari Campuran Shampo dan Garam untuk Rambut Sehat!

Beberapa negara seperti Amerika Serikat melegalkan surrogacy, sementara negara seperti Australia, Kanada, dan Selandia Baru hanya memperbolehkan surrogacy non-komersial. Kontroversi ini pun terus menjadi pembahasan global, karena menyangkut isu kesehatan reproduksi, hukum, serta hak perempuan. (MG3) 

 

Editor : Mutiara

Sumber : detikHealth