NARASITODAY.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah memperkuat langkah antisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Instruksi itu dituangkan melalui dua surat edaran terpisah yang diteken awal September 2025.
Surat Edaran (SE) pertama, Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025, menyoroti optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Mendagri menekankan pentingnya keterlibatan Satlinmas di tingkat desa dan kelurahan untuk membantu menjaga kondusifitas lingkungan.
“Satlinmas harus hadir aktif mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, termasuk dengan menghidupkan kembali Pos Ronda dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling),” ujarnya. Minggu (7/09/2025).
Selain itu, seluruh potensi gangguan diminta segera dilaporkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) yang menjadi basis satu data nasional.
Sementara itu, SE kedua bernomor 000.10.3/e-748/Polpum tertanggal 2 September 2025 berfokus pada antisipasi dampak aksi unjuk rasa.
Arahan disampaikan melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar kepada kepala daerah selaku Ketua Forkopimda dan camat sebagai Ketua Forkopimcam.
Dalam edaran tersebut, kepala daerah diminta mengaktifkan forum-forum kemitraan seperti FKDM, FKUB, dan FPK untuk memperkuat komunikasi sosial dengan berbagai elemen masyarakat.
Tujuannya, mencegah meluasnya isu provokatif, berita bohong, hingga ujaran kebencian.
“Koordinasi dengan aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga akademisi harus diperkuat. Semua pihak perlu membangun suasana yang damai dan harmonis,” tegasnya.
Selain deteksi dini dan cegah dini, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah menggelar kegiatan positif yang langsung menyentuh warga, mulai dari forum dialog, bakti sosial, hingga pasar murah.
Seluruh upaya itu, ditegaskan Mendagri, wajib dilaporkan ke Ditjen Polpum Kemendagri.***
Editor : Andreas













