KSP Qodari Tegaskan Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025

0
KSP
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Foto : beritajatim.id

NARASITODAY.COM – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari memberikan penjelasan terkait wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Meski rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Qodari menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai pelaksanaannya.

“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Program SIAP Ekraf Satukan Startup dan Investor, Dorong Akselerasi Ekonomi Digital Nasional

Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan,” papar Qodari, Selasa (23/9/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB belum melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait rencana tersebut. Menurutnya, ASN baru saja menerima penyesuaian gaji pada tahun sebelumnya.

“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji,” ujar Qodari.

Baca Juga :  Anggota PPS di Jasinga Meninggal Dunia Saat Bertugas, Diduga Karena Sakit

Qodari menekankan bahwa setiap kebijakan kenaikan gaji harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Ia menyebutkan bahwa anggaran untuk membayar gaji 4,7 juta ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk berbagai tunjangan seperti THR.

Jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8%, maka tambahan anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp14,24 triliun.

Baca Juga :  Desain Ibu Kota Bogor Barat Libatkan Perancang IKN

“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, angka 8% saja lah. Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Nah ini dia. Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik, atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan untuk kenaikan gaji ini,” paparnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com