
NARASITODAY.COM, SUMBA TIMUR- Di tengah bentangan perbukitan dan kuda-kuda yang masih bebas berlarian, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, melangkah ke babak baru.
Untuk pertama kalinya, tanah ulayat mereka akan disertipikatkan agar warisan leluhur tidak sekadar bertahan sebagai cerita, tetapi juga diakui secara hukum.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyebut sertipikasi tanah ulayat menjadi penanda hadirnya negara untuk melindungi hak masyarakat adat.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi memastikan tanah adat tetap lestari dan tidak bisa diklaim pihak luar,” kata Rezka saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN mencatat ada 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang berstatus clear and clean dan siap didaftarkan.
Bagi warga adat, sertipikat bukan sekadar kertas negara, melainkan jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang digelar di delapan provinsi sepanjang 2025, termasuk Nusa Tenggara Timur.
Di Sumba Timur, langkah ini dipandang penting untuk menjaga kepastian hak sekaligus eksistensi adat.
Rezka menegaskan, hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan.
“Sertipikat tanah ulayat adalah bukti sah negara melindungi adat, sekaligus memastikan warisan ini tetap hidup dari generasi ke generasi,” pungkasnya.***
Wartawan : Andreas













