
NARASITODAY.COM, GUNUNGKIDUL- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmen mereka dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Hal ini disampaikannya dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/10/2025).
Sri Sultan menilai bahwa sertipikat tanah bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kepemilikan sah yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.
“Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih atas penyerahan sertipikat untuk sebagian warga Gunungkidul. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya sertipikat, karena itu adalah bukti kekayaan aset keluarga,” ujar Sri Sultan di hadapan warga penerima sertipikat.
Penyerahan sertipikat kali ini dilakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Sri Sultan berharap, keberadaan sertipikat tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta membuka peluang pemanfaatan ekonomi bagi masyarakat.
“Semoga saja dengan sertipikat, Bapak/Ibu bisa punya kepastian hukum dalam menguasai sebidang tanah,” bebernya.
Tak hanya masyarakat, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga turut menerima 25 sertipikat Hak Pakai yang digunakan untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Jalur strategis ini menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa mulai dari Banten, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur dan di wilayah Yogyakarta, jalur tersebut melintasi tiga kabupaten, termasuk Kulonprogo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah untuk menerima sertipikat, mengungkapkan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Gunungkidul.
“Ini bentuk kerja sama yang baik antara Dinas, Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta, dan BPN Gunungkidul,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menjelaskan bahwa sertipikat tersebut merupakan hasil dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang kini telah tuntas.
“Sudah rampung, jalannya juga sudah dilalui,” tukasnya.***
Editor : Andreas











