Pembongkaran Bangunan Liar Tahap II di Puncak Bogor Picu Protes Pedagang

0

NARASITODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penertiban dengan membongkar bangunan liar di kawasan Puncak Bogor, mulai dari kawasan Gantole hingga Warpat, pada Senin (26/8/2024).

Langkah ini dilakukan karena banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Namun, tindakan ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan para pedagang yang merasa diperlakukan tidak adil.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan bangunan bernama Asep Strawberry (Astro) yang masih berdiri tegak meskipun para pedagang lainnya telah membongkar bangunan mereka secara mandiri atau dibongkar oleh pihak berwenang.

Fajar, pemilik Warung Nasi Kembar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PJ Bupati Bogor dan mempertanyakan kinerja penegak peraturan daerah (perda) yang dinilai tidak konsisten.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Berkomitmen Wujudkan Budaya Inovasi Demi Pelayanan Publik Yang Berkualitas

“Kami sebagai pedagang di Puncak merasa kecewa. Di depan kami ada bangunan Asep Strawberry yang katanya sedang mengurus izin, tetapi bangunannya tetap berdiri. Lalu, di mana penegak perda?,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa bangunan Astro tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena dibangun hingga tiga lantai, sementara di kawasan tersebut tidak diperbolehkan mendirikan bangunan setinggi itu. “Saypa harap dinas terkait mengevaluasi perizinan ini. Di kawasan dengan ketinggian tertentu tidak boleh ada bangunan tiga lantai. Ada contoh dari Kecamatan Cisarua, bangunan terkena petir,” tambah Fajar.

Baca Juga :  Belasan Ekor Kambing di Pamijahan Tewas Serentak, ini Penyebabnya

Di tempat yang sama, Herman, pemilik Kios Puncak Asri, mengungkapkan bahwa para pedagang di kawasan tersebut menginginkan keadilan dan meminta pihak terkait untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pembongkaran bangunan liar.

“Kalau memang ini adalah lahan terbuka hijau, jangan ada bangunan yang berdiri di sini juga,” ujar Herman.

Menurut Herman, Pemkab Bogor telah melakukan tindakan yang tidak adil dan dzolim terhadap para pedagang yang menjadi target pembongkaran. Ia menyatakan bahwa jika aturan tentang ketertiban umum (tibum) dan ruang terbuka hijau (RTH) diberlakukan, seharusnya semua bangunan tanpa kecuali dibongkar.

Baca Juga :  DPC Peradi Cibinong Kabupaten Bogor Gelar Bukber dan Rapat Pengurus Kepemimpinan Oteu Herdiansyah

“Kalau bicara soal ketertiban umum dan ruang terbuka hijau, seharusnya tidak ada bangunan di sini. Jika ingin meratakan, ratakan semua bangunan tanpa pandang bulu, barulah itu disebut keadilan. Yang diterapkan sekarang bukanlah kebenaran, melainkan hanya pembenaran,” tegasnya.

Para pedagang berharap pemerintah bertindak adil dalam penertiban bangunan liar di kawasan Puncak dan tidak melakukan tindakan yang diskriminatif.

“Ketika masyarakat taat aturan, pemerintah juga harus taat aturan. Evaluasi izin yang diberikan, agar tidak ada tebang pilih,” tutup Herman.***