Menjelang Penetapan UMP 2026, Pemerintah Masih Bahas Formula Kenaikan Upah

0
kenaikan Upah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Foto : kumparan.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pembahasan mengenai formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih berlangsung dalam forum tripartit. Proses ini melibatkan berbagai lembaga dan unsur pengupahan untuk merumuskan kebijakan yang adil bagi semua pihak.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengakui bahwa tuntutan dari kalangan buruh agar upah terus meningkat setiap tahun merupakan hal yang lumrah. “Ya, biasalah dari dulu kan juga gitu. Buruh pinginnya naik-naik terus ya,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Baca Juga :  5 Cara Mudah Memahami Perbedaan UUD dan UU agar Tidak Salah Kaprah

Afriansyah menjelaskan bahwa pemerintah masih mempersiapkan serangkaian rapat tripartit sebelum keputusan final disampaikan kepada Presiden. “Belum, kita masih rapat tripartit dengan lembaga-lembaga yang terkait ya, pengupahan juga, mudah-mudahan nanti segera akan kita sampaikan, kami akan laporkan ke Presiden dulu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP akan tetap diumumkan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam regulasi, yakni pada 21 November. “Ya wajib (21 November), karena itu sudah aturannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Tragedi Maut di Gerbang Tol Ciawi, Jaro Ade Minta Investigasi Serius

Menanggapi kemungkinan keterlambatan seperti tahun sebelumnya, Afriansyah mengakui sempat terjadi kemunduran waktu, namun kali ini pemerintah berkomitmen untuk menepati jadwal. “Ya kemarin sedikit mundur,” katanya. Ia menambahkan, “Yang penting, sekarang lagi siapkan untuk rapat-rapat tripartit dengan lembaga pengupah.”

Terkait besaran kenaikan UMP 2026, Afriansyah menyebut bahwa perhitungan masih dalam tahap pembahasan. “Belum, kita masih belum ini, masih kita godok dulu, biar semuanya baik,” ucapnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa usulan kenaikan upah dari pihak buruh berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Ia merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan.

Baca Juga :  Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Ditolak Serentak, Buruh Gelar Aksi Nasional 24 November

“Kami mendapatkan persentase tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh. Itu kan menyatakan kenaikan upah sama dengan inflasi plus alpha kali pertumbuhan ekonomi. Alpha itu disebut indeks tertentu,” kata Said Iqbal saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (4/9/2025).***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com