
NARASITODAY.COM, JAKARTA — Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan aktris Erika Carlina dan DJ Panda kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa laporan yang dilayangkan oleh pemeran film Pabrik Gula terhadap Giovanni Surya, nama asli DJ Panda, kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan,” ujar AKBP Iskandarsyah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan DJ Panda Dijadwalkan Pekan Depan
Iskandarsyah juga menyampaikan bahwa DJ Panda akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada minggu depan. “Minggu depan pemeriksaannya,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu. “Hari Rabu,” tuturnya.
Detail Laporan dan Pasal yang Dikenakan
Laporan Erika Carlina tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Erika menuduh DJ Panda melakukan tindak pidana pengancaman, yang dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
- Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan
- Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat statusnya yang kini telah memasuki tahap penyidikan dan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













