Belum Kapok, Mantan Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba Diduga Edarkan dari Dalam Rutan Salemba

0
Amar zoni
Tangkapan layar Ammar Zoni kenakan pakaian oren.

NARASITODAY.COM, JAKARTA- Mantan artis sinetron Ammar Zoni kembali membuat publik geleng kepala.

Setelah berkali-kali terjerat kasus narkoba, kini pria yang pernah dikenal lewat sejumlah judul sinetron itu kembali ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan barang haram tersebut.

Ironisnya, kali ini ia diduga berani mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji besi.

Dikutip dari Tirto, Kamis (9/10/2025), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan bahwa Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tabrakan Truk dan Motor di Kalideres, Polisi Koordinasi dengan POM TNI

Tersangka MMA alias AZ yang merupakan mantan artis/public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,” ujarnya.

Fatah menjelaskan, Ammar Zoni menjadi satu dari enam orang tersangka dalam jaringan tersebut. Selain dirinya, tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Baca Juga :  Jalan Kiarapandak - Kiarasari Rusak Parah dan Kembali Menelan Korban, Netizen Sindir Bupati dan Dewan di Media Sosial

Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai perantara antara pemasok narkoba dari luar rutan dengan pengedar di dalam rutan.

“Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka MMA alias AZ berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” katanya.

Para pelaku disebut berkomunikasi menggunakan telepon genggam dan aplikasi pesan Zangi untuk mengatur transaksi narkoba dari dalam tahanan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Serahkan Sertifikat Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Bencana di Sukajaya

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main pidana maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ia sudah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa, masing-masing pada 2017, 2023, dan 2024.***

Editor : Andreas