NARASITODAY.COM, JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan diri atau orang terdekat yang terjerat penyalahgunaan narkoba demi mendapatkan rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa program rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan langkah penyelamatan.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Suyudi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa tidak semua pengguna narkoba adalah pelaku kejahatan. Banyak di antaranya justru merupakan korban yang membutuhkan bantuan medis dan sosial untuk pulih.
Ia juga menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan rehabilitasi dijamin oleh negara melalui Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pandangannya, pendekatan terhadap penyalahguna narkoba harus lebih berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
“Program rehabilitasi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar bisa pulih dari kecanduan narkoba dan kembali berperan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa paradigma lama yang menganggap pecandu harus dihukum pidana sudah saatnya diubah.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tegas Suyudi.
Dalam pendekatan yang diusung BNN, aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat menjadi prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup penanganan medis dan sosial, guna memastikan pemulihan total dari sisi fisik maupun psikologis.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BNN untuk membangun kesadaran publik bahwa rehabilitasi adalah solusi, bukan stigma, bagi mereka yang terjerat penyalahgunaan narkoba.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














