NARASITODAY.COM, BOGOR — Seorang pria bernama Heru (53) ditangkap warga di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah mengaku sebagai habib dan meminta sarung secara paksa dari para santri di sebuah pesantren. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (11/10/2025) dan sempat viral di media sosial.
Menurut Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, Heru datang ke pesantren dengan mengaku sebagai habib dan meminta tiga sarung bekas dari santri. “Sebelumnya, laki-laki yang mengaku habib tersebut sempat meminta sarung secara paksa di sebuah pesantren sebanyak tiga sarung bekas kepada santri,” tuturnya.
Santri sempat memberikan sarung karena percaya pada pengakuan Heru. Namun, keesokan harinya warga mulai curiga dan mencari tahu kebenaran identitas pria tersebut. “Karena curiga, keesokan harinya warga mencari kebenaran orang tersebut adalah sebagai habib,” ungkap Didin.
Setelah dilakukan penelusuran, Heru ditemukan di wilayah Caringin dan langsung diamankan oleh warga. Ia kemudian dimintai keterangan oleh tokoh agama setempat, Habib Usman, terkait silsilah kehabibannya.
“Laki-laki tersebut ditanya oleh Habib Usman terkait silsilah habaib, namun laki-laki tersebut tidak bisa menjelaskan silsilah kehabibannya, dan tidak ada garis keturunan habib,” beber Didin.
Sejumlah warga yang merasa tertipu sempat menghakimi Heru, namun polisi segera turun tangan untuk mencegah keributan lebih lanjut. “Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan laki-laki yang mengaku habib tersebut beserta barang bukti sarung yang dia minta sebelumnya,” imbuhnya.
Video penangkapan Heru sempat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria paruh baya itu terlihat digiring oleh warga, duduk dan berbicara dengan mereka, sebelum akhirnya dibawa menggunakan sepeda motor sambil disoraki.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh agama demi keuntungan pribadi. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh pelaku.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














