Drama Panjang Teluk Lamong, LaNyalla Sentil Pelindo, Janji Tinggal Janji?

0
Teluk Lamong
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam rapat di kantor DPD RI Jatim, Senin (20/10/2025). Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, SURABAYA-
Kisah tarik-ulur proyek Terminal Multipurpose Teluk Lamong di Surabaya bak sinetron tanpa akhir.

Setelah lebih dari satu dekade direncanakan jadi simpul logistik masa depan Jawa Timur, proyek strategis ini justru tersandera oleh urusan administrasi, kajian konsesi, dan janji yang tak kunjung ditepati.

Kemarahan terbaru datang dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang secara terbuka menyebut PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo tidak serius menyelesaikan amandemen konsesi Teluk Lamong.

Dalam rapat di kantor DPD RI Jatim, Senin (20/10/2025), nada kecewa LaNyalla terdengar jelas tegas, bahkan tajam.

“Kami merasa dibohongi. Setiap kali rapat selalu ada janji baru, tapi tidak ada progres di lapangan,” ujarnya, menatap lurus ke arah perwakilan Pelindo yang hadir di ruangan.

Teluk Lamong sejatinya disiapkan sebagai pelabuhan masa depan — green port pertama di Indonesia — untuk mengurai kepadatan Tanjung Perak dan membuka jalur baru bagi industri di Gresik dan sekitarnya. Namun, potensi itu seperti terhenti di tengah jalan.

Baca Juga :  Intip Resep Ayam Bumbu Rujak Khas Jawa Timur yang Mudah Dipraktikkan

LaNyalla mengingatkan, sejak 2021, DPD RI sudah memfasilitasi berbagai pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, dan Pemprov Jawa Timur. Semuanya demi menyelesaikan polemik pembagian lahan dan izin pemanfaatan ruang (IPR).

“Pada 17 September 2021, semua pihak sudah sepakat. Pemprov juga sudah revisi IPR-nya. Tapi sampai sekarang, Pelindo masih diam di tempat,” ujarnya kecewa.

Kesepakatan yang dimaksud membagi total lahan 386 hektare: 140 hektare untuk Pelindo, sisanya untuk PT BMJ, PT TBM, dan PT ANS. Tujuannya agar kawasan pelabuhan bisa dikelola lebih efisien dan membuka ruang investasi swasta.

Tapi hingga kini, dokumen amandemen konsesi itu belum juga rampung.

Menjawab tudingan tersebut, Direktur Eksekutif 3 PT Pelindo (Persero) Daru Wicaksono Julianto menyebut pihaknya tengah melakukan review tiga dokumen utama dan berjanji akan menyelesaikannya maksimal enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Kasus Guru Tampar Siswa di Subang Berakhir Damai, Orang Tua dan Sekolah Saling Memaafkan

“Kami mendukung penuh pembangunan Pelabuhan Teluk Lamong. Prosesnya memang kompleks karena melibatkan banyak pihak dan pemegang saham,” kata Daru dengan nada diplomatis.

Namun, janji ini bukan yang pertama. Surat dari Dirjen Perhubungan Laut bahkan sudah diterbitkan sejak Juli 2022, meminta Pelindo mempercepat kajian amandemen.

Tahun berikutnya, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak mengirim surat lanjutan yang menegaskan instruksi percepatan.

Semua dokumen itu kini menumpuk jadi saksi bisu dari janji yang belum ditepati.

Tak hanya DPD RI, dukungan percepatan juga datang dari Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, BPKP Jawa Timur, dan Pemprov Jatim.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, menegaskan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah mengirim surat resmi ke Kementerian BUMN.

“Kami sudah sesuaikan IPR sesuai kesepakatan, tinggal menunggu Pelindo menindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Jatim, Abul Chair, menyebut percepatan amandemen konsesi ini penting untuk membuka ruang investasi maritim besar-besaran.

Baca Juga :  Della Puspita Tegaskan Dirinya dan Qemil Zain Sama-Sama Korban Penipuan, Geram Dituding Penggelap Mobil

“Kalau ini selesai, ekonomi Jatim bisa melesat,” katanya.

Menariknya, drama Teluk Lamong bukan perkara baru.
Menurut Direktur PT Bersama Membangun Jatim (BMJ), Erlangga Satriagung, polemik konsesi ini sudah muncul sejak era Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 2012.

Kala itu, pembagian lahan antara Pelindo dan mitra daerah sudah disepakati.

“Kalau dilihat dari aturan, tidak ada pelanggaran. Semua sudah diatur dan disetujui secara legal,” jelasnya.

Erlangga menambahkan, konsesi seluas 386 hektare seharusnya dikembalikan menjadi 140 hektare untuk Pelindo, sesuai kesepakatan awal.

Karena belum direvisi, izin bagi BUMD dan investor baru justru tertahan.

“Kami tidak ingin mengurangi hak Pelindo, tapi ingin memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan. Kalau amandemen ini selesai, semua pihak bisa kerja. Tapi kalau terus ditunda, justru Pelindo yang merugikan mitra dan ekonomi Jawa Timur,” pungkasnya.***

 

Editor : Andreas