Menteri Lingkungan Hidup Cabut Sanksi Usaha Ekowisata di Kawasan Puncak Bogor

0
Bogor
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan mencabut sanksi administratif terhadap belasan KSO usaha ekowisata di kawasan Puncak, Bogor.Foto : dok. kementrian Lingkungan

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan, Sabtu (18/10/2025), di Jakarta.

Pencabutan sanksi merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha di Bogor yang terdampak kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata. Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor sepanjang selaras dengan pelestarian lingkungan.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem 2 Hari ke Depan, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

“Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” kata Hanif.

Hanif membantah tuduhan KLH menutup usaha. Menurutnya, penghentian sementara dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Kami hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Irvan Secara Aklamasi Nahkodai RW 05 Kelurahan Margajaya

Hanif menginstruksikan pengusaha KSO segera melaporkan langkah penataan lingkungan yang telah dilakukan. Ia juga mengarahkan PTPN membenahi perizinan sesuai ketentuan undang-undang. Laporan tersebut akan menjadi dasar pencabutan sanksi dalam waktu dekat.

Anggota DPR RI Mulyadi mengapresiasi sikap cepat dan terbuka Menteri LH dalam merespons aspirasi masyarakat Bogor.

“Ini langkah nyata pemerintah yang berpihak kepada rakyat, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan lingkungan bisa berjalan berdampingan dengan investasi,” katanya.

Mulyadi menegaskan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha agar mampu menerapkan praktik ekowisata berkelanjutan yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan alam di kawasan Puncak.

Baca Juga :  Sebelum Memutuskan, Ketahui 5 Perbedaan Kontrasepsi Hormonal dan Non Hormonal

Ketua Masyarakat Adat Puncak (MAP) Chaidir Rusly mengingatkan semua pihak menjaga momentum ini.

“Masyarakat Puncak akan terus mendukung dan mengawal agar komitmen yang disampaikan Menteri LH bisa ditepati secepat mungkin,” tegasnya.

KLH menargetkan pencabutan sanksi selesai sebelum akhir Oktober 2025. Langkah ini diharapkan menjadikan kawasan Puncak Bogor sebagai model ekowisata berkelanjutan yang inklusif dan ramah lingkungan.***

Editor : Alysa