Forkogakum Soroti Ketimpangan Tuntutan dan Vonis, Dedi DJ: Transparansi Putusan Hakim Harus Diperkuat

0
Forgakum
Wanita Keadilan Ditutup Matanya Memegang Pedang Dan Timbangan. Foto (Ilustrasi).

NARASITODAY.COM, JAKARTA- Praktisi hukum sekaligus Pengawas Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkogakum), Dr. Dedi DJ, menyoroti adanya ketimpangan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam sejumlah perkara, termasuk kasus publik figur Nikita Mirzani.

Menurut Dedi, perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis kerap menimbulkan pertanyaan publik soal kejelasan arah hukum dan konsistensi putusan pengadilan.

Baca Juga :  Mantan Pemain Sirkus OCI Laporkan Kekerasan dan Eksploitasi ke Kemenkumham, Harap Keadilan

“Kejelasan dan konsistensi dalam putusan sangat penting untuk menjaga legitimasi lembaga peradilan di mata publik,” ujar Dedi DJ kepada wartawan, Rabu (29/10).

Dedi menegaskan, transparansi pertimbangan hakim menjadi kunci agar masyarakat memahami alasan di balik setiap keputusan.

Faktor pemberatan dan peringanan hukuman, kata dia, seharusnya disampaikan secara terbuka untuk menghindari prasangka publik terhadap independensi peradilan.

Baca Juga :  Keputusan Presiden Prabowo Jadi Isyarat Kuat Prioritas Keadilan untuk Guru

“Dengan keterbukaan, masyarakat bisa tetap percaya bahwa sistem hukum kita berjalan adil dan tidak diskriminatif,” lanjutnya.

Sebagai pengawas Forkogakum, Dedi memastikan pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus Nikita Mirzani, hingga berkekuatan hukum tetap atau incracht.

“Ini bagian dari tujuan dibentuknya Forkogakum, yaitu melihat kinerja aparat penegak hukum secara menyeluruh mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga vonis,” tegasnya.

Baca Juga :  382 Reklame Ilegal di Babakan Madang Dicopot Satpol PP Bogor

Ia juga mengingatkan aparat kejaksaan untuk lebih berhati-hati dalam membuat tuntutan agar tidak bersifat tendensius.

“Jangan sampai oknum jaksa penuntut umum mempertontonkan proses hukum yang melanggar asas dan norma yang berlaku. Ingat, negara kita adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” tandasnya.***

Editor : Andreas