NARASITODAY.COM, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2567 Tahun 2025 yang menetapkan status darurat sampah di sejumlah wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman sampah yang semakin membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar soal estetika, melainkan menyangkut keselamatan generasi mendatang.
“Tumpukan sampah yang tak terkelola dengan baik bukan hanya soal bau dan pemandangan yang tak sedap. Ia adalah sumber penyakit, pencemar air dan tanah, sekaligus ancaman bagi masa depan generasi kita,” tulis Hanif, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Dalam SK tersebut, Hanif menetapkan empat indikator utama yang menjadikan suatu daerah masuk dalam kategori darurat sampah:
- Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
- Tidak melaksanakan pengelolaan sesuai aturan dan melakukan praktik open dumping
- Memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) di bawah 60
- Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah
Hanif juga menyerukan kepada seluruh kepala daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang untuk penundaan atau kelalaian.
“Kita tidak sedang menegur kita sedang mengajak semua pihak untuk berbenah bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hanif mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam penanganan sampah nasional.
“Mari jadikan kedaruratan ini sebagai momentum untuk bertransformasi, dari krisis menuju tanggung jawab, dari masalah menuju solusi, dari sampah menjadi sumber daya. Kelola sampah dengan tanggung jawab, selamatkan lingkungan kita,” imbuhnya.
Dalam unggahan tersebut, Hanif menjelaskan bahwa status darurat sampah ditetapkan karena adanya timbulan dan tumpukan sampah dalam jumlah besar yang tidak tertangani akibat mekanisme pengelolaan yang tidak berjalan. Kondisi ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














