MK Tetapkan Kewajiban Keterwakilan Perempuan, DPR Segera Tata Ulang Susunan AKD

0
keterwakilan perempuan
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI wajib memiliki keterwakilan perempuan, baik sebagai anggota maupun pimpinan. Foto : ambisius.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI wajib memiliki keterwakilan perempuan, baik sebagai anggota maupun pimpinan. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.

Dalam amar putusannya, MK menyebut bahwa seluruh AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus mencakup keterlibatan perempuan.

MK menilai bahwa selama ini representasi perempuan di DPR masih terfokus pada komisi yang berkaitan dengan isu sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (30/10/2025).

“Oleh karena itu, agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut Mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik,” ujar Hakim MK Saldi Isra.

Ia menambahkan, “Agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30% di antaranya adalah perempuan.”

Baca Juga :  Zayn Malik dan Momen Nostalgia: Menyanyikan 'Night Changes' Setelah 10 Tahun

Respons DPR dan Partai Politik

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap putusan MK dan menyebut DPR akan segera menindaklanjuti.

“Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Puan juga mengungkapkan bahwa saat ini keterwakilan perempuan di DPR periode 2024–2029 mencapai 21,9%, atau 127 dari 580 anggota. “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” ujarnya.

Ia optimistis bahwa legislator perempuan akan memberikan kontribusi besar. “Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa turut menyatakan penghormatan terhadap putusan MK dan menyebut tindak lanjutnya akan dibahas setelah masa reses berakhir. “Menghormati putusan MK. Terkait dengan tindak lanjut dari putusan MK, nanti akan dibicarakan di DPR,” ungkapnya.

Respons Fraksi-Fraksi

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa partainya mendukung keterwakilan perempuan dan telah memberi ruang dalam proses pencalegan. “Pada setiap 3 nama, itu harus ada 1 nama perempuan,” katanya di Senayan, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga :  Dukungan Kanada Perkuat UMKM Perempuan Indonesia Hadapi Pasar Ekspor dan Perubahan Iklim

Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus dijalankan. “Kalau memang itu sudah menjadi keputusan final and binding, ya itu harus dijalankan,” ujarnya.

Fraksi Golkar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan MK, namun masih perlu mempelajari detail teknisnya. “Kami siap menindaklanjuti. Hanya saja mesti pelajari detail amar putusannya seperti apa,” kata Ketua Fraksi Golkar Sarmuji, Sabtu (1/11/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya distribusi keterwakilan perempuan yang merata di seluruh AKD. “Jangan nanti menumpuk di AKD tertentu sementara di AKD yang lain kurang,” tambahnya.

Fraksi Gerindra menyambut baik putusan MK dan menyebut telah menempatkan lima legislator perempuan di pimpinan AKD. “Kita menghormati putusan MK tersebut, dan menyambut baik sebagai bentuk penguatan atas keterwakilan perempuan,” kata Bambang Haryadi, Minggu (2/11/2025).

Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan juga menyambut positif putusan tersebut. “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR,” ujarnya.

Baca Juga :  KCD Pendidikan Apresiasi PWI Bogor Gelar Ajang Jurnalistik bagi Pelajar dan Mahasiswa

Ia menyebut PAN telah memberi ruang bagi perempuan di pimpinan AKD, termasuk Komisi XII dan BURT. “Alhamdulillah kami di FPAN memberikan ruang kepada srikandi-srikandi kami,” ucap Putri.

PKB melalui Ketua DPP Daniel Johan menyebut putusan MK sebagai langkah konkret dalam afirmasi kesetaraan gender. “PKB menyambut baik dan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya,” katanya.

Daniel menegaskan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam politik nasional. “Putusan ini menegaskan bahwa peran perempuan sangat besar dalam kancah perpolitikan nasional,” ujarnya.

Komisi II Dorong Revisi UU MD3

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa putusan MK perlu dinormakan dalam undang-undang agar bisa dijalankan secara efektif. “Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat negative legislator, dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu undang-undang,” katanya, Minggu (2/11/2025).

Ia menyebut revisi UU MD3 menjadi langkah penting untuk menindaklanjuti putusan tersebut. “Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan bahwa jika pimpinan partai politik menghendaki perubahan komposisi pimpinan AKD sesuai putusan MK, maka DPR akan mengikuti dan menghargainya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com