Kebijakan TKA Direspons, Kementerian Pendidikan Siap Komunikasikan ke Pihak Terkait

0
TKA
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti Liputan6.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang juga merupakan murid SMA Negeri 78 Jakarta menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA yang baru pertama kali digelar sebagai alat ukur capaian akademik.

Carissa Taharah, salah satu peserta, berpendapat bahwa penggunaan TKA sebagai validator nilai rapor perlu ditinjau ulang. Ia menilai bahwa nilai rapor tidak semata-mata diberikan berdasarkan ‘rasa kasihan’ guru.

“Guru itu menilai dari sikap kita, keseharian kita, terus yang paling utama itu memang sikap daripada ilmu. jadinya bukan serba kasihan,” ujar Carissa kepada wartawan di SMAN 78 Jakarta, Senin (3/11/2025).

Lebih lanjut, Carissa menyoroti ketidakpastian mengenai pengaruh TKA dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ia menceritakan pengalamannya saat bertanya langsung kepada salah satu dosen Universitas Indonesia (UI) mengenai bobot nilai TKA.

Baca Juga :  Warga Bogor Utara Geger, Temukan Mayat Bayi Laki-Laki Dalam Tas Mengapung

“Beliau pun nggak bisa jawab hal itu. jadinya kalau dibilang memvalidasi nilai raport kita untuk menuju PTN, dari PTN pun gak bisa jawab apa-apa Pak,” jelasnya.

Senada dengan Carissa, Nabila Bilqis, teman sekelasnya, menilai bahwa pemerintah terkesan terburu-buru dalam menetapkan kebijakan TKA tanpa melakukan uji coba yang memadai.

Bilqis menyarankan, jika nilai TKA ingin dijadikan syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sebaiknya diterapkan untuk angkatan berikutnya. Ia yakin dengan penundaan, persiapan siswa untuk masuk PTN melalui SNBP akan lebih matang.

Baca Juga :  Getaran Gempa di Pandaran Buat Warga Panik, Petugas Masih Lakukan Evaluasi Dampak

“Mereka udah tahu TKA itu sebenarnya kayak gimana pelaksanaannya. jadi mereka mungkin kan bakal lebih matang persiapannya buat masuk ke PTN. Jadi, jangan terlalu buru-buru diterapin,” tegas Bilqis.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa penggunaan TKA sebagai syarat SNBP erat kaitannya dengan ketetapan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).

Atip memastikan bahwa semua masukan dari para murid akan didengar dan menjadi bahan pertimbangan pihak kementerian. Ia juga berjanji akan mengkomunikasikan hal ini kepada pihak terkait.

“Ini kan memang juga terkait dengan majelis rektor yang untuk SNBP, tentunya masukan yang tadi akan menjadi bahan pertimbangan untuk kita komunikasikan,” ungkap Atip kepada wartawan usai meninjau TKA di SMKN 26 Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Komnas Perempuan Dorong Kampus Berani Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Malu di Hadapan Publik

Mengenai kemungkinan penundaan TKA sebagai syarat SNBP, Atip belum bisa memberikan kepastian, mengingat informasi yang didapatkannya masih sebatas masukan.

Ia kembali menegaskan bahwa tujuan awal penggunaan TKA sebagai validator nilai rapor adalah untuk meningkatkan objektivitas penilaian, sehingga dapat mengurangi potensi mahasiswa salah jurusan.

“Jadi posisi awalnya bahwa hasil TKA itu akan dijadikan untuk mevalidasi validator dari nilai rapor, itu kan agar lebih objektif dan menghasilkan calon-calon mahasiswa yang betul-betul memiliki kemampuan, sesuai dengan program studi yang ditujui,” pungkasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com