NARASITODAY.COM, JAKARTA – Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) pada Selasa (28/10/2025) mengumumkan telah menahan produk bakso goreng (basreng) asal Indonesia di perbatasan karena terdeteksi mengandung pengawet asam benzoat melebihi batas aman yang diizinkan di Taiwan.
Laporan resmi TFDA menyebutkan produk tersebut diproduksi oleh Isya Food dari Indonesia dan diimpor oleh Taiwan Sheba Enterprise Co.
Penjelasan BPOM RI
Menanggapi penahanan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui kepalanya, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk basreng yang ditarik peredarannya di Taiwan merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang belum terdaftar di dinas kesehatan setempat. Produk itu dikemas dalam bentuk curah dan tanpa label yang memadai.
BPOM menjelaskan kondisi temuan produk tersebut:
“Produk dikemas dalam bentuk ruahan (bulk) tanpa label dan tidak mencantumkan nomor Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT (SPP-IRT). Saat ini, BPOM masih menelusuri bahan baku produk basreng yang bermasalah, termasuk penggunaan BTP asam benzoat dan garamnya dalam produk tersebut,” demikian keterangan yang diterima detikcom, Rabu (5/11/2025).
Menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, penggunaan asam benzoat dan garamnya untuk makanan ringan seperti basreng memang belum diatur kadar maksimumnya. Namun, izin penggunaan benzoat dalam bentuk garam natrium benzoat diatur untuk bakso ikan dengan batas maksimal 500 mg/Kg (500 ppm).
“Temuan kandungan benzoat pada produk basreng dimungkinkan apabila bahan baku basreng berasal dari bakso ikan, yang pada proses produksinya menggunakan pengawet benzoat,” tambah BPOM.
Penahanan oleh Taiwan mencakup dua jenis produk, yaitu bakso goreng dengan total berat 1.072 kg yang mengandung asam benzoat 0,05 gram/kg, dan bakso goreng gurih dengan berat 1.008 kg yang mengandung asam benzoat 0,02 gram/kg. Kandungan tersebut melanggar Standar Spesifikasi Taiwan karena produk sejenis tidak termasuk dalam daftar pangan yang diizinkan menggunakan pengawet buatan.
Penahanan ini terjadi berselang seminggu setelah produk serupa dari produsen yang sama, Isya Food, juga dihentikan masuk pada Selasa (21/10/2025). Saat itu, sebanyak 1.008 kg produk Basreng Cracker ditemukan mengandung asam benzoat sebesar 0,93 gram/kg.
Terkait produk yang melanggar ketentuan, TFDA menyatakan sikap tegas:
“Produk yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan,” kata TFDA, dikutip dari laman resminya.
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














