MPMK Lebak Dukung Polisi Ungkap Kasus Pembegalan Warga Baduy di Jakarta

0
Desa Administratif mau upgrade ke desa Adat
Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta, kiri. Saat berada di Imah geude Asistensi kerjasama antar desa berbasis wilayah adat se wewengkong kasepuhan Citorek Dan pertemuan Kampung: implementasi Perda Banten Nomor 2 tahun 2022. Foto (Andres/Narasitoday.com)

NARASITODAY.COM, LEBAK- Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus pembegalan yang menimpa Repan, warga Baduy Dalam, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Ketua MPMK Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengatakan pihaknya bersama Kepala Desa Adat Kanekes serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah mendampingi korban sejak awal untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

Baca Juga :  Selamat Menikah! Rio Haryanto dan Athina Papadimitriou Rayakan Cinta dalam Pernikahan Megah

“MPMK sudah terlibat dalam pendampingan bersama dengan Kepala Desa Adat Kanekes atau Adat Baduy untuk mengurus korban agar mendapatkan hak-haknya,” ujar Junaedi, Sabtu (8/11/2025).

Junaedi, yang akrab disapa Bang Jun, juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang merespons laporan dari korban.

“Kita berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang sudah merespons laporan dari Revan yang didampingi LBH,” katanya.

Baca Juga :  Terapi dan Pendekatan untuk Mengatasi Alexithymia dalam Kehidupan Sehari-Hari

Menurut Junaedi, perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas terkait, serta dari Gubernur Banten yang turut memberikan dukungan kepada korban.

“Alhamdulillah sudah ada perhatian dari Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinasnya, kemudian dari Gubernur Banten,” ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja dengan serius agar pelaku pembegalan segera tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Perempuan Mpur Serukan Pengakuan Negara terhadap Hak Masyarakat Adat

“Kami berharap pelaku bisa ditangkap dan mendapat hukuman seadil-adilnya, demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Diketahui, kasus pembegalan terhadap Repan saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setelah korban melaporkannya ke Polsek Cempaka Putih pada Minggu (2/11/2025) dengan nomor laporan LP/B/83/XI/2025/SPKT/POLSEK CEMPAKA PUTIH/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.***

Editor : Andreas