Legalitas Pernikahan Sesama Jenis Dipertahankan Mahkamah Agung AS

0
Mahkamah Agung
Ilustrasi orang-orang membawa bendera pelangi . Foto : Istock

NARASITODAY.COM, AMERIKA SERIKAT Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat menolak gugatan banding yang diajukan oleh mantan pejabat daerah Kentucky, Kim Davis, yang berupaya membatalkan putusan bersejarah tahun 2015 mengenai legalitas pernikahan sesama jenis secara nasional. Dengan penolakan ini, MA AS, yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, tetap mempertahankan putusan tersebut.

Dilansir Reuters, Selasa (11/11/2025), Davis, mantan petugas administrasi Rowan County, digugat oleh pasangan gay setelah ia menolak mengeluarkan surat nikah menyusul putusan Obergefell v. Hodges tahun 2015 yang mengakui hak konstitusional pernikahan sesama jenis. Penolakan Davis didasarkan pada keyakinan agamanya sebagai seorang Kristen Apostolik.

Baca Juga :  Kemenag Dorong Pernikahan Berkualitas, Bukan Sekadar Angka, di Tahun 2026 Mendatang

Davis mengajukan banding setelah pengadilan pertama menolak klaimnya bahwa hak Amandemen Pertama Konstitusi AS untuk menjalankan agama secara bebas melindunginya dari tanggung jawab hukum. Davis diperintahkan untuk membayar lebih dari USD 360.000 sebagai ganti rugi dan biaya hukum atas pelanggaran hak pasangan sesama jenis untuk menikah.

Putusan tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges merupakan kemenangan penting bagi hak-hak LGBT di AS, menyatakan bahwa negara bagian tidak dapat melarang pernikahan sesama jenis berdasarkan jaminan Konstitusi atas proses hukum dan perlindungan yang setara.

Baca Juga :  Rahasia Terbongkar! Billy Syahputra Ungkap Kisah Cinta dan Pernikahan di Belarus

“Penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menegaskan apa yang telah kita ketahui. pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional untuk menikah, dan penolakan Kim Davis atas surat izin menikah yang bertentangan dengan Obergefell jelas melanggar hak tersebut,” kata William Powell.

“Ini adalah kemenangan bagi pasangan sesama jenis di mana pun yang telah membangun keluarga dan kehidupan mereka di atas hak untuk menikah.”tambahhnya

Baca Juga :  Pernikahan Yasmine Ow dan Khairul Ariffin, Mengusung Konsep Putih dengan Dekorasi Elegan

Sementara itu, pihak yang mewakili Davis, diwakili oleh Mat Staver, pendiri kelompok hukum Kristen konservatif Liberty Counsel, menyebut keputusan Mahkamah Agung AS ini “sangat memilukan.” Meskipun demikian, ia berjanji untuk melanjutkan upaya membatalkan preseden Obergefell:

“Kami akan terus berupaya mengajukan kasus ke pengadilan tinggi untuk membatalkan Obergefell,” kata Staver. “Obergefell akan dibatalkan karena tidak memiliki dasar dalam Konstitusi. Para hakim tahu itu dan mereka harus menangani masalah ini,” imbuhnya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com