NARASITODAY.COM, JAKARTA — Harapan para pekerja untuk menghapus pajak atas pesangon dan dana pensiun kembali kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (13/11/2025), MK menolak gugatan uji materiil terhadap ketentuan pajak penghasilan yang mengatur pemajakan atas dana pascakerja.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh 12 pemohon, terdiri dari para pekerja bank swasta dan seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka menggugat Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur. “Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Suhartoyo, dikutip Jumat (14/11/2025).
Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyebut bahwa frasa “tunjangan dan uang pensiun” yang dipersoalkan pemohon tidak ditemukan dalam satu kesatuan dalam rumusan pasal yang digugat. Selain itu, petitum permohonan dinilai tidak konsisten dan mencampuradukkan antara alasan dan permintaan hukum.
Gugatan ini merupakan upaya kedua setelah sebelumnya MK juga menolak permohonan serupa dalam perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, pada 30 Oktober 2025.
Para pemohon berpendapat bahwa pesangon dan pensiun merupakan hak normatif pekerja yang tidak seharusnya dikenakan pajak. Mereka menilai bahwa dana tersebut adalah hasil jerih payah selama bertahun-tahun bekerja, bukan tambahan penghasilan baru.
“Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya,” tulis para pemohon dalam permohonan mereka.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 4 ayat (1) UU HPP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang menyangkut frasa “tunjangan dan uang pensiun” sebagai objek pajak. Mereka juga meminta agar Pasal 17 UU PPh hanya dianggap konstitusional bersyarat jika tidak mencakup dana kompensasi pascakerja seperti pesangon, pensiun, THT, dan JHT.
Menurut mereka, pengenaan pajak atas dana tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas penghidupan yang layak. “Dengan demikian, pengecualian pajak atas dana pascakerja harus dianggap sebagai jaminan konstitusional bukan kebijakan fiskal yang dapat diubah sewaktu-waktu,” tegas para pemohon.
Namun, Mahkamah berpendapat lain. Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.”
Putusan ini menambah daftar panjang perjuangan pekerja yang menuntut keadilan fiskal atas hak-hak pascakerja mereka. Meski gugatan ditolak, suara mereka tetap menggema di ruang-ruang sidang, membawa pesan bahwa hak atas penghidupan layak tak seharusnya dikenai beban tambahan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














