NARASITODAY.COM – Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai upaya membantu masyarakat yang menunggak kewajiban pajaknya. Momen ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga untuk segera melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda.
Jenis pemutihan yang diterapkan pun bervariasi, mulai dari pembebasan pajak progresif, penghapusan denda, hingga pengurangan pokok pajak. “Dengan begitu, warga diharapkan bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan yang sudah menunggak,” demikian kutipan dari imbauan yang disampaikan pemerintah daerah.
Berikut daftar wilayah yang telah memberlakukan pemutihan pajak, berdasarkan informasi dari situs resmi masing-masing daerah:
-
Aceh
Pemutihan berlaku dari 5 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan fasilitas pembebasan pajak progresif untuk pembayaran PKB dan BBNKB selama periode tersebut. -
Riau
Berdasarkan informasi dari situs Bapenda Riau, program berlangsung dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Keringanan meliputi penghapusan denda administrasi, pengurangan pokok pajak, serta pembayaran tunggakan hanya untuk dua tahun terakhir. Kendaraan dari luar Riau yang mutasi ke wilayah ini juga mendapat potongan 50% pokok pajak pada tahun pertama. -
Lampung
Program pemutihan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mencakup penghapusan denda keterlambatan, pokok tunggakan, dan denda SWDKLLJ, berlaku bagi kendaraan roda dua hingga roda delapan. -
Bangka Belitung (Babel)
Waktu pelaksanaan serupa dengan Lampung, yaitu 1 Mei–31 Juli 2025. Pemutihan mencakup PKB untuk seluruh jenis kendaraan di wilayah Babel. -
Kalimantan Timur
Pemutihan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025, mencakup penghapusan denda pajak dan kemudahan balik nama kendaraan tanpa tambahan biaya, khusus untuk kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan. -
Banten
Program dijalankan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun 2025, sementara denda dan tunggakan tahun sebelumnya dihapus. -
Jawa Barat
Masa pemutihan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu membayar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. -
Jawa Tengah
Berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025, pemutihan meliputi penghapusan semua denda dan pokok tunggakan termasuk denda dari Jasa Raharja. -
Bali
Berdasarkan Perda Bali No. 1 Tahun 2024, pemerintah provinsi telah menghapus pajak progresif kendaraan. “Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan,” tulis detikoto mengutip sumber resmi. -
Sulawesi Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025, program ini memberikan diskon 9,5% masa pajak 2025, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50% tergantung asal kendaraan. -
Maluku
Dilaksanakan dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025, jenis keringanan meliputi penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan pajak. -
Papua
Pemutihan dijalankan dari 15 Mei sampai 25 Agustus 2025, menawarkan diskon pokok pajak 30-40% dan penghapusan denda bagi penunggak dua tahun atau lebih serta kendaraan mutasi antarprovinsi. -
Jakarta
Program pemutihan berlangsung dari 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Keringanan berupa penghapusan bunga keterlambatan dan denda, yang secara otomatis diberikan oleh sistem saat pembayaran dilakukan, tanpa harus diajukan terlebih dahulu oleh pemilik kendaraan.***














