NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya mengawal proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Di dalamnya termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dilindungi dari alih fungsi ke penggunaan non-pertanian.
“Untuk sementara, target kami tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, dan KP2B tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Nusron juga meminta pemerintah daerah melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi terhadap lahan baku sawah (LBS) di wilayah masing-masing.
Proses ini diharapkan rampung maksimal Februari 2026 sebagai bahan revisi Perda RTRW, dengan target memasukkan 87% LBS menjadi KP2B sesuai RPJMN 2025–2029.
Nusron menyampaikan bahwa dari 38 provinsi, baru 6 provinsi yang telah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total LBS dalam RTRW mereka.
Sementara itu, 19 provinsi sudah memiliki KP2B namun belum mencapai target 87%, dan 13 provinsi lainnya belum mencantumkan KP2B sama sekali dalam RTRW.
“Harapan kami, peta RTRW ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang turut hadir, menekankan pentingnya penataan ulang lahan persawahan untuk mencegah alih fungsi lahan. Kemendagri bersama ATR/BPN akan mengawal pemerintah daerah agar percepatan revisi RTRW dapat terlaksana.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Editor : Andreas














