Komdigi Angkat Suara Soal Ratusan Anak Direkrut oleh Jaringan Teror melalui Game Online

0
ratusan anak
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : kumparan.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti tren berbahaya di mana ratusan anak di Indonesia direkrut oleh jaringan terorisme melalui platform digital, khususnya game online. Meutya mendesak pengawasan ketat terhadap kegiatan media sosial anak di bawah umur dan menekankan implementasi regulasi perlindungan anak.

Data dari Densus 88 Antiteror Polri menggarisbawahi urgensi masalah ini, menunjukkan lonjakan signifikan kasus perekrutan anak di bawah umur ke dalam jaringan radikal.

Juru bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyebutkan ada 17 anak yang diamankan karena terpapar jaringan teror sepanjang 2011-2017. Namun, “pada tahun ini, di tahun 2025 sendiri, seperti tadi disampaikan kurang lebih lebih ada 110 yang saat ini sedang teridentifikasi,” kata Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :  Pagi Pilkada di Cileuksa, Jaro Ade Bersama Keluarga Menjalani Proses Demokrasi

Fenomena ini, yang kini dikategorikan Densus 88 sebagai “tren yang tidak biasa,” mengindikasikan adanya proses rekrutmen yang sangat masif sekali melalui media daring. Korban dan pelaku bahkan hanya berinteraksi secara online.

Densus mencatat setidaknya 110 anak berusia 10-18 tahun telah terekrut, berasal dari 23 provinsi, dengan mayoritas berasal dari Jawa Barat dan DKI Jakarta. Propaganda awal disebar melalui platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan game online.

Mayndra menjelaskan, “Jadi, tentunya yang di platform umum ini akan menyebarkan dulu visi-visi utopia yang mungkin bagi anak-anak itu bisa mewadahi fantasi mereka sehingga mereka tertarik.”

Baca Juga :  Jaga Motivasi Anak dengan 5 Tips Cegah Kecapekan Saat Mengejar Prestasi

Menanggapi ancaman ini, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya pengawasan orang tua dan penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Untuk orang tua agar selalu mendampingi anak-anaknya dalam berselancar di dunia maya. Untuk menunda akses anak membuat akun agar mengikuti PP TUNAS yang menunda akses akun anak dari 13-18 tahun sesuai profil resiko platform,” kata Meutya, Jumat (21/11/2025).

“Sesuai aturan PP Tunas Nomor 17 tahun 2025 platform dilarang memberikan akses akun anak di bawah usia 13 hingga 18 tahun sesuai profil resiko,” imbuhnya.

Baca Juga :  5 Langkah Mudah Membantu Anak Mengatasi Perasaan Sedih dan Menyemangati Mereka

Kementerian Komdigi juga menunjukkan keseriusannya dalam memerangi konten berbahaya dengan melakukan pemantauan intensif.

“Khusus untuk konten radikal 8.320 selama satu tahun ini. Bersumber, mayoritas Meta, Google, Tiktok, X, Telegram, layanan file sharing, snack video dan lain-lain. Ini hasil kerjasama pemantauan dari Densus 88 dan BNPT bersama Komdigi,” jelas Meutya.

Angka 110 anak yang teridentifikasi direkrut melalui media daring menjadi peringatan keras bagi orang tua dan penyedia platform digital bahwa ruang online telah menjadi medan baru yang efektif untuk menyebarkan paham radikalisme dan merekrut generasi muda.***

Sumber : cnbcindonesia.com