Ketua Komisi XI DPR Tekankan Pentingnya Tata Kelola Subsidi yang Efisien dan Tepat Sasaran

0
Komisi XI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Beritanasional/Oke Atmadja

NARASITODAY.COM,JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Danantara (sebagai holding BUMN) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perubahan mendasar dalam mekanisme penyaluran subsidi energi dan non-energi mulai tahun 2026. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat tertutup yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Rapat yang berlangsung selama 2,5 jam itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, CEO BPI Danantara Rosan P. Roeslani, serta jajaran direksi utama BUMN kunci seperti Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan Dirut KAI Bobby Rasyidin.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tujuan utama perubahan ini adalah efektivitas dan keadilan anggaran.

“Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu,” kata Purbaya seusai rapat, dikutip Jumat (5/12/2025).

Baca Juga :  Meski Cuaca Panas, Ribuan Warga-Wargi Bandung Rela Padati Lapangan Tegallega Dukung Paslon HD di Pilwalkot Bandung

Desain baru pemberian subsidi ini akan berupa pengetatan penyaluran agar tidak lagi salah sasaran, yakni dinikmati oleh masyarakat golongan kaya. Purbaya menjelaskan, kelompok kaya ini tergolong masuk ke dalam desil 8, 9, dan 10 dalam data sosial dan ekonomi pemerintah.

“Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangin secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu,” jelas Purbaya, menggarisbawahi upaya redistribusi yang lebih adil.

Baca Juga :  Revisi UU TNI Masuki Tahap Pembahasan Intensif di DPR

Purbaya menegaskan, perbaikan skema subsidi energi dan kompensasi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. “Kita simpulkan sih tadi dalam 2 tahun ke depan kita akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran,” paparnya.

Di sisi BUMN, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyambut baik langkah penataan ini karena mendorong efisiensi arus kas BUMN. Apalagi, Kemenkeu telah mempercepat skema pembayaran kompensasi dari tiga bulanan menjadi satu bulanan, sebesar 70% dari total tagihan BUMN.

“Karena pembayaran juga dari kompensasi dan subsidi itu sekarang sudah lebih sangat baik dan juga sangat membantu BUMN,” kata Rosan.

Rosan mencontohkan langkah efisiensi yang sudah mulai diterapkan: “Contohnya kami sudah mulai lakukan di pupuk. Contohnya yang tadinya kompensasinya itu dalam bentuk cost plus, ya. Sekarang kita sesuai dengan harga market. Sehingga ini memberikan inisiatif kita untuk lebih efisien.”

Baca Juga :  Epstein Files Seret Nama Bali dan Jakarta, Terungkap Jejak Perjalanan ke Indonesia

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menambahkan bahwa kesepakatan desain ulang tata kelola subsidi dan kompensasi energi ini bukan disebabkan adanya potensi pembengkakan anggaran, melainkan semata-mata untuk menciptakan tata kelola yang efisien bagi APBN.

“Kita tidak membicarakan soal pembengkakan, kita hanya membicarakan tentang tata kelola. Tata kelola supaya subsidi bisa berjalan efisien, tepat sasaran, dan apa yang menjadi target APBN itu bisa berjalan,” pungkasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com