Banjir DM Lender DSI, Dude Harlino Tegaskan Hanya Brand Ambassador

0
Dude Harlino. Foto: tabloidbintang

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Aktor Dude Harlino akhirnya memberikan klarifikasi setelah terus menerima pesan dari para lender Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui akun media sosial pribadinya. Dude dan sang istri, Alyssa Soebandono, sebelumnya memang sempat dipercaya sebagai Brand Ambassador DSI.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Dude menyampaikan keprihatinannya atas kondisi para nasabah yang hingga kini belum menerima pengembalian dana secara penuh dari DSI.

Ia mengungkapkan bahwa sejak tak lagi menjabat sebagai brand ambassador, ribuan pesan berisi keluhan terkait kasus gagal bayar DSI masuk ke pesan langsung media sosialnya. Banyak lender yang mengira dirinya memiliki peran atau kewenangan dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

“Saya hanya berperan sebagai brand ambassador dan bekerja sesuai ruang lingkup kerja yang tercantum dalam kontrak. Saya tidak terlibat dalam manajemen atau pengelolaan perusahaan,” tegas Dude Harlino di hadapan awak media.

Baca Juga :  Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Menikah di Masjid Istiqlal

Dude juga mengaku berusaha merespons sebagian besar pesan yang masuk. Dari ribuan DM, sekitar 80 persen di antaranya ia jawab sebatas informasi yang diketahuinya, sementara sisanya ia arahkan kepada pihak yang berwenang.

“Menurut saya wajar mereka menghubungi saya karena kebingungan harus mencari informasi ke mana. Yang mereka lihat ya wajah saya, jadi saya dijadikan tempat bertanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, beragam respons dari para lender bisa ia pahami mengingat nilai kerugian yang dialami sangat besar. Seiring waktu, Dude menyebut semakin banyak lender yang mulai memahami posisinya.

Meski tidak lagi terikat sebagai brand ambassador, Dude mengakui masih sering menerima keluhan dari lender DSI. Bahkan, dengan sebagian dari mereka ia bisa menjalin komunikasi yang cukup baik.

“Niat saya di sini ingin membantu. Saya sadar mungkin ada kontribusi saya secara tidak langsung, jadi saya merasa perlu ikut menyuarakan dan mengawal persoalan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Apel Perdana Usai Libur Idulfitri Sekaligus Halal Bihalal, Ini Pesan Dirut RSUD Leuwiliang Dokter Vitrie

DSI sendiri merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) berbasis syariah yang telah beroperasi sejak 2018 dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini menawarkan berbagai skema pembiayaan syariah, mulai dari sektor konstruksi hingga properti, dengan plafon pembiayaan mencapai Rp 2 miliar.

Namun, sejak pertengahan 2025, ribuan lender dilaporkan tidak dapat menarik dana pokok yang telah mereka investasikan. Kondisi tersebut terjadi tanpa kepastian waktu, kejelasan posisi dana, maupun transparansi terkait proyek pembiayaan yang dijanjikan.

Jumlah lender yang terdampak pun terus bertambah. Berdasarkan verifikasi Paguyuban Lender DSI, kerugian yang dialami 4.200 anggota dari total 14.099 lender telah mencapai Rp 1,2 triliun.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad D. Pitoyo, mengungkapkan bahwa dampak dari tertahannya dana tersebut sangat serius. Banyak lender yang seharusnya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak seperti pengobatan hingga pernikahan.

Baca Juga :  Meski Kritis, Album Taylor Swift Raih Prestasi Komersial Gemilang

“Ada yang sampai kehilangan orang tuanya karena tidak mampu membiayai pengobatan. Ini menjadi kesedihan yang sangat mendalam,” ujar Ahmad.

Dalam pertemuan antara pihak DSI dan para lender, perusahaan disebut telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana secara penuh, termasuk dana pokok dan imbal hasil. Paguyuban lender juga menyetujui rencana pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) guna mengawal proses pengembalian dana.

Sementara itu, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada DSI sejak Oktober 2025 akibat kasus gagal bayar tersebut. OJK melarang DSI menghimpun dana baru dari lender, menyalurkan pembiayaan baru, melakukan pengalihan aset, serta mengubah struktur direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham.

“OJK melalui surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap PT Dana Syariah Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024,” demikian pernyataan resmi OJK. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : tabloidbintang.com