Desa Adat Belum Ber-Perda, Junaedi: Kasihan Masyarakat Baduy

0
Desa adat Baduy
Pengunjung saat mengunjungi leuit di Baduy luar. Foto (Andreas/Narasitoday.com,)

NARASITODAY.COM, LEBAK – Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan bahwa perubahan status desa menjadi desa adat harus dimulai dari musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Ia menyebut, secara prosedural Pemerintah Kabupaten Lebak sebenarnya sudah menyiapkan langkah tersebut, termasuk membentuk tim verifikasi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang melibatkan unsur organisasi masyarakat adat. Namun hingga kini, hasil kerja tim verifikasi tersebut belum diumumkan ke publik.

“Tim verifikasi sudah dibentuk, tapi sampai sekarang belum ada pengumuman desa mana yang lolos verifikasi untuk ditetapkan melalui Perda,” ujar Junaedi di Rangkasbitung, beberapa waktu lalu, dikutip dari BantenGate.id.

Junaedi mengungkapkan, lebih dari 10 desa di Kabupaten Lebak telah mengusulkan perubahan status menjadi desa adat. Sayangnya, belum satu pun yang secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Kolaborasi Pengusaha Properti dan Koperasi, Hadirkan Kepemilikan Rumah Terjangkau

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 109, yang menegaskan bahwa penetapan desa adat wajib dipayungi Perda.

Menurutnya, secara regulasi, Provinsi Banten sudah siap dengan diterbitkannya Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Desa Adat.

“Secara yuridis, kabupaten dan kota sebenarnya sudah punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan penataan dan perubahan status desa,” jelasnya.

Soroti Desa Adat Baduy
Junaedi secara khusus menyoroti penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat Baduy yang dinilainya belum sepenuhnya sesuai aturan.

Pasalnya, hingga kini pengaturannya hanya berlandaskan Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023, sementara Perda penetapan Desa Adat Baduy belum ada.

Baca Juga :  PROGRAM PRIORITAS KEMENDIKDASMEN SANGAT TEPAT SAAT MENYAMBUT HARDIKNAS

“Kondisi ini tidak relevan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, UU Desa, serta Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat Baduy, terutama dalam hal penyerapan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Kasihan masyarakat Baduy. ADD dan DD tidak bisa diserap. Kepala desa dan perangkatnya juga tidak menerima penghasilan tetap karena dasar hukumnya belum utuh,” katanya.

Dalam Perbup yang ada, struktur perangkat Desa Adat Baduy hanya terdiri dari tiga orang dan dibantu satu personel kepolisian. Namun, tidak ada pengaturan jelas terkait pendapatan atau gaji bagi kepala desa dan perangkatnya.

Akibatnya, program desa dan hak penghasilan aparatur desa tidak bisa direalisasikan.
Dorong Komitmen Pemerintah Daerah

Baca Juga :  Bitung Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,8 di Tengah Sisa Trauma Tsunami

Junaedi menambahkan, pengusulan perubahan status desa menjadi desa adat sebenarnya sudah lama berjalan, termasuk dari Desa Baduy.

Pemerintah daerah pun telah membentuk tim verifikasi yang berada di bawah koordinasi Asisten Daerah I, Bagian Hukum, dan DPMD Kabupaten Lebak.

“Tugas berikutnya adalah memutuskan desa mana yang layak secara hukum dan faktual. Setelah itu dilaporkan ke bupati dan diteruskan ke DPRD untuk ditetapkan lewat Perda,” jelasnya.

Ia pun optimistis tim verifikasi telah bekerja. Menurutnya, yang kini dibutuhkan hanyalah keberanian dan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan proses tersebut.

“Saya yakin timnya ada. Tinggal komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan penetapan desa adat sesuai amanat hukum,” pungkasnya.***

Wartawan : Andreas