Pemerintah Tegaskan Polri Sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP Baru, Bukan Monopoli Kekuasaan

0
Pemerintah
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.Foto : kompas.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Arsitektur hukum pidana Indonesia tengah memasuki babak baru. Di tengah diskusi hangat mengenai arah penegakan hukum, Pemerintah memberikan penjelasan gamblang mengenai posisi Polri sebagai “penyidik utama” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Langkah ini diambil bukan untuk memonopoli kekuasaan, melainkan untuk menciptakan harmoni dalam orkestra penegakan hukum di tanah air.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyadari adanya pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Mengapa Polri harus menyandang predikat penyidik utama sementara lembaga lain seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung memiliki struktur tunggal?

Dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan bahwa peran ini adalah kunci untuk menyatukan berbagai penyidik di kementerian lain yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Enam Stimulus Ekonomi Baru untuk Kuartal IV-2025

“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung,” ujar Supratman membuka penjelasannya.

Ia menekankan bahwa Polri berperan mengoordinasikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani tindak pidana khusus di luar KUHP. “Karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang ada penyidik pegawai negeri sipil. Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri,” tambahnya.

Baca Juga :  Dukung Pariwisata, Kuwait Izinkan Hotel Dekorasi Natal Tanpa Risiko Hukum!

Tujuannya satu: mewujudkan criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang terintegrasi secara utuh. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegas Supratman.

Melengkapi penjelasan tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharief Hiariej yang akrab disapa Eddy mengingatkan bahwa penyematan status “penyidik utama” kepada Polri memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yakni mandat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy dengan nada tegas.

Baca Juga :  Dari Jurang Rinjani ke Pengadilan Internasional? Keluarga Juliana Marins Siap Tempuh Jalur Hukum

Eddy meluruskan kekhawatiran mengenai nasib PPNS di berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, PPNS tidak akan kehilangan taringnya. Polri justru hadir sebagai Korwas (Koordinator Pengawas) agar proses penyidikan di seluruh lini memiliki standar yang sama.

“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil. PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutup Eddy.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap wajah baru KUHAP tidak lagi dipandang sebagai tumpang tindih kewenangan, melainkan sebuah sinergi demi kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber