Menteri ATR/BPN Ajak Tokoh Agama Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

0
Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, KARAWANG– Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya dengan melibatkan peran aktif para tokoh keagamaan agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum.

Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan pengarahan kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026).

“Target saya selama menjabat, jangan sampai masih ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, atau pesantren yang belum bersertipikat. Ayo kita kerjakan bersama, satu per satu,” kata Nusron.

Baca Juga :  Kecelakaan Kerja Meningkat, Sertifikasi K3 Dinilai Hanya Formalitas

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan tanggung jawab moral, sekaligus langkah penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Ia bahkan menyebut akan merasa bersalah jika tidak mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Saya rasa ikut berdosa kalau tidak mengumpulkan dan mendorong Bapak-bapak sekalian, padahal semua tokoh agama,” ujarnya.

Berdasarkan data estimasi nasional, terdapat sekitar 532 ribu bidang tanah wakaf di Indonesia.

Dari jumlah itu, baru sekitar 284 ribu bidang atau 53,5 persen yang telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertipikasi tanah wakaf tercatat sebanyak 23.888 bidang.

Baca Juga :  Ketua MUI Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji Dukung Usulan Sertifikasi Pendakwah oleh DPR RI

Sementara di Jawa Barat, dari estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, sekitar 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertipikat. Selama tahun 2025, capaian sertipikasi di provinsi ini mencapai 1.477 bidang.

Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Menteri Nusron berharap proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah bisa terus dipercepat.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.

Baca Juga :  Warga Desa Plampangrejo Geger, Makam Dibongkar dan Tali Pocong Dicuri

“Niat kita baik, supaya masjid dan rumah ibadah ini punya kepastian hukum. Ini rumah Tuhan, tempat kita sujud dan mengadu kepada-Nya,” pungkas Nusron.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian. Pertemuan dipandu Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar dan dihadiri lima Kepala Kantor Pertanahan dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, serta Kabupaten Karawang.

Wartawan : Andreas