NARASITODAY.COM , JAKARTA – Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, hakim memegang peran yang sangat penting.
Mereka bukan hanya memimpin jalannya persidangan, tetapi juga menjadi pihak yang menentukan arah keadilan lewat putusan-putusan hukum.
Meski istilah “hakim” sudah sangat akrab di telinga masyarakat, pemahaman publik terhadap profesi ini ternyata masih belum sepenuhnya utuh.
Salah satu anggapan yang kerap muncul adalah bahwa seluruh hakim merupakan satu entitas yang sama seragam, berjenjang, dan memiliki pola karier yang baku.
Padahal, sistem peradilan di Indonesia mengenal lebih dari satu jenis hakim. Selain hakim karier, ada pula hakim non-karier yang dikenal dengan sebutan hakim ad hoc.
Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, menjelaskan bahwa perbedaan antara hakim karier dan hakim ad hoc bukan sekadar istilah, melainkan menyangkut mandat, fungsi, hingga mekanisme pengangkatan.
“Keduanya hadir dengan peran dan mandat yang berbeda dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan,” ujar Yakub di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Yakub, hakim karier merupakan pejabat negara yang menempuh proses panjang dan berjenjang. Mulai dari rekrutmen, pendidikan khusus kehakiman, hingga menapaki jenjang karier di lingkungan peradilan.
“Hakim karier itu aparatur sipil negara. Mereka mengabdi dalam jangka waktu panjang sampai usia pensiun, dan umumnya memiliki keahlian di berbagai bidang hukum,” jelasnya.
Karena tidak dibatasi pada satu bidang tertentu, hakim karier memiliki tanggung jawab besar dalam menangani perkara lintas sektor. Mereka bisa berpindah dari satu jenis perkara ke perkara lainnya sesuai kebutuhan pengadilan.
Berbeda halnya dengan hakim ad hoc. Yakub menyebut, hakim jenis ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan keahlian tertentu, misalnya dalam perkara pelanggaran HAM, tindak pidana korupsi, atau hubungan industrial.
“Hakim ad hoc biasanya memiliki masa jabatan terbatas, tidak mengenal jenjang karier, dan bisa berasal dari kalangan non-PNS,” ujarnya.
Secara hukum, perbedaan antara hakim karier dan hakim ad hoc telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Perbedaan tersebut juga berdampak pada hak dan kewajiban masing-masing.
Meski demikian, Yakub menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, keduanya memiliki persamaan mendasar. Baik hakim karier maupun hakim ad hoc sama-sama berwenang memimpin sidang, menilai alat bukti, mengadili perkara, serta menegakkan hukum secara independen.
“Perbedaannya lebih banyak pada lingkup penugasan, masa jabatan, serta sistem gaji dan tunjangan,” katanya.
Yakub berharap perbedaan tersebut tidak menjadi sumber persoalan dalam dunia peradilan. Menurutnya, baik hakim karier maupun hakim ad hoc sama-sama dibutuhkan oleh negara demi menjaga kualitas penegakan hukum.
“Pada akhirnya, tujuan mereka sama: menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Wartawan : Andreas














