Kasus KDRT di Bogor, Suami Siri Aniaya Istri dengan Senjata Tajam

0
padel
Ilustrasi Seorang wanita korban kekerasan. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BOGOR – Seorang suami berinisial Y (48) menganiaya istri sirinya berinisial DR (26) menggunakan pisau di Kampung Maseng, Desa Warmen, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Cijeruk, Kompol Uba Subroto memastikan, peristiwa tersebut merupakan kasus penganiayaan dalam rumah tangga, bukan pembunuhan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Materi Digital Sejarah dan Budaya Lokal Ditetapkan untuk Generasi Muda

“Itu bukan pembunuhan, itu penganiayaan ya,” tegas Uba Subroto kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Uba menjelaskan, kejadian berawal dari pertengkaran antara Y dan DR yang diduga dipicu masalah rumah tangga. Hubungan keduanya merupakan pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Menerima Kunjungan Kerja Pangdam III Siliwangi di Kabupaten Bogor

“Awalnya cekcok, dia itu nikah siri tidak tercatat, mungkin ada hubungan lain juga, ada masalah keluarga akhirnya gelap mata ya di aniaya oleh suaminya ke istri pakai pisau,” jelasnya.

DR mengalami sejumlah luka akibat penikaman tersebut. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Ciawi dan kini sudah diperbolehkan pulang.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Usulan Pembangunan Masuk Ke SIPD

Sementara itu, Y telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Cijeruk. Hingga berita ini ditulis polisi masih mendalami motif penganiayaan yang diduga kuat akibat konflik rumah tangga.***

Editor : Alysa

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id