KPK Bongkar “Tim 8” Bentukan Bupati Pati, Diduga Jadi Mesin Pemerasan Caperdes

0
KPK Bongkar
BARANG BUKTI: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, dan Wali Kota Madiun Maidi terkait kasus dugaan suap biaya proyek dan dana CSR di Madiun dengan barang bukti Rp550 juta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap peran sebuah kelompok bernama “Tim 8” yang disebut dibentuk langsung oleh Sudewo untuk mengatur praktik pemungutan uang dari calon perangkat desa (caperdes).

Keberadaan Tim 8 diungkap KPK dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026) malam.

Tim ini berperan sebagai koordinator lapangan pemerasan terhadap para caperdes yang ingin mengisi jabatan kosong di desa-desa Kabupaten Pati.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Tim 8 beranggotakan delapan kepala desa dari sejumlah kecamatan di Pati.

Baca Juga :  ATR/BPN dan Stranas PK Susun Rencana Aksi Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah

Mereka adalah Sisman (Kepala Desa Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).

Menurut Asep, dugaan pemerasan bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dari 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan di Pati, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa masih kosong.

Baca Juga :  Penggeledahan KPK di Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR OKU

“Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Asep.

Setelah Tim 8 terbentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono disebut aktif menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menarik uang dari para caperdes. Atas arahan Sudewo, tarif dipatok antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

“Besaran itu sudah dinaikkan oleh YON dan JION dari tarif awal Rp125 juta sampai Rp150 juta,” ujar Asep.

Baca Juga :  Tumis Jengkol Kecap, Lauk Sederhana dengan Cita Rasa Manis Gurih yang Menggoda

Tak hanya menarik uang, Tim 8 juga diduga melakukan tekanan kepada para caperdes. Mereka disebut mengancam tidak akan membuka formasi jabatan pada tahun-tahun berikutnya bagi calon yang menolak membayar.

Dari praktik tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

“Dana dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan), Kepala Desa Sukorukun, yang berperan sebagai pengepul dari para caperdes, lalu diserahkan ke YON dan selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/21/09524001/mengenal-tim-8-bentukan-bupati-pati-sudewo-yang-peras-calon-perangkat-desa.

 

Editor : Andreas